Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Jan 21, 2026
5 menit membaca

Daftar Isi
Insentif bebas PPN rumah jadi kabar gembira buat Pins yang ingin memiliki hunian impian di tahun 2026. Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP 100% untuk mendorong sektor properti.
Kebijakan ini jelas penting sekali karena kebutuhan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Bagi pembeli rumah pertama, program ini peluang emas untuk menghemat jutaan rupiah dari biaya pajak beli rumah yang seharusnya dibayarkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 adalah landasan hukum pelaksanaan program insentif bebas PPN rumah di tahun ini. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, poin penting dari peraturan ini itu, pemerintah akan menanggung PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Untuk harga jual rumahnya sendiri itu maksimal harga jualnya Rp5 miliar dan harus rumah tapak dan rumah susun baru yang siap huni. Durasinya sendiri mulai berlaku dari Januari sampai Desember 2026. Lebih lanjut, hunian yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat menikmati insentif PPN yang dibantu pemerintah ini.
Kebijakan ini sendiri merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun-tahun sebelumnya yang jelas efektif menggerakkan sektor properti. Nah, untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, Pins bisa langsung mengunjungi laman resmi Kementerian Keuangan.
Syarat bebas PPN rumah pertama adalah status kewarganegaraan. Warga Negara Indonesia serta memiliki NPWP dan NIK bisa mengajukan program ini. Selain itu, kalau Pins adalah WNA, Pins memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau rusun bagi WNA.
Aturan fundamental yang harus dipahami adalah prinsip satu orang satu unit yang berarti setiap individu hanya berhak mendapat fasilitas untuk satu properti. Bagi investor properti yang ingin membeli lebih dari satu unit, pembelian kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif bebas PPN rumah.
Selain itu, jika Pins mengajukan programnya sebelum 1 Januari 2026, tapi membatalkan pengajuan, maka Pins tidak tidak dapat memanfaatkan insentif PPN satu ini.
Kriteria kondisi fisik rumah yang bisa dapat insentif PPN DPT adalah rumah tapak dan rumah susun yang siap huni. Selain itu propertinya juga harus baru dan telah mendapatkan kode identitas rumah. Properti ini juga harus baru pertama kali diserahkan ke penjual serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Definisi siap huni menurut regulasi pajak adalah properti yang sudah memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang kepada pembeli. Rumah indent atau masih dalam tahap konstruksi tidak termasuk dalam kategori yang bisa menikmati insentif bebas PPN rumah.
Pins harus memastikan kondisi bangunan sudah 100% selesai, lengkap dengan sertifikat dan dokumen legalitas yang sah. Hunian vertikal juga bisa mendapatkan fasilitas ini asalkan sudah dalam status ready stock dan memenuhi ambang batas harga.
Pemerintah menetapkan batasan harga properti yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP. Untuk properti dengan harga jual hingga Rp2 miliar, seluruh PPN akan ditanggung 100% oleh pemerintah tanpa ada biaya tambahan. Properti dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tetap mendapat fasilitas, namun hanya untuk porsi Rp2 miliar.
Artinya, untuk rumah seharga Rp3 miliar, Pins tetap harus membayar PPN untuk selisih Rp1 miliar sesuai tarif berlaku. Baik rumah tapak maupun rusun mendapat perlakuan yang sama dalam hal perhitungan ambang batas ini. Jadi Pins perlu menghitung dulu total biaya yang harus dikeluarkan supaya tidak terkejut ketika harus membayar pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Berikut ini cara mendapatkan insentif bebas PPN rumah 2026:
Peran pengembang sangat krusial dalam proses ini, sehingga Pins harus proaktif menanyakan progres pelaporan agar pengajuan program ini bisa diterima.
Berikut ini ada dua skenario perhitungan supaya Pins bisa tahu berapa banyak uang yang bisa Pins hemat jika menggunakan program insentif bebas PPN rumah.
Simulasi pertama adalah rumah harga Rp1,8 miliar yang artinya masih berada di bawah ambang batas Rp2 miliar. Dengan tarif PPN 12%, maha Pins harusnya membayar pajak sebesar Rp216 juta untuk properti tersebut. Namun dengan kebijakan PPN DTP, biaya itu ditanggung pemerintah dan Pins hemat Rp216 juta.
Simulasi kedua adalah rumah harga Rp3,5 miliar yang artinya melebihi ambang batas Rp2 miliar. Pemerintah hanya menanggung PPN untuk Rp2 miliar pertama, yaitu sebesar Rp240 juta (12% x Rp2 miliar). Untuk sisa harga sebesar Rp1,5 miliar, Pins tetap harus membayar PPN 12% yaitu sebesar Rp180 juta. Namun, Pins tetap hemat Rp240 juta untuk beli properti ini.

Nah, menarik sekali bukan insentif bebas PPN rumah ini? Segera wujudkan mimpi Pins punya rumah impian dengan mengecek daftar rumah yang bebas PPN 2026 di Pinhome. Beli rumah di Pinhome akan jauh lebih mudah karena Pins cukup membukanya lewat ponsel. Tidak perlu keluar rumah dan membuang waktu serta tenaga.
Selain itu simulasi KPR di Pinhome juga jadi salah satu fitur unggulan yang sering digunakan. Pins bisa membandingkan berbagai skenario pembiayaan dengan cepat dan mudah tanpa ribet. Tim profesional Pinhome juga siap membantu proses pengajuan KPR Pins hingga tuntas, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial.
Tahun baru, resolusi baru, rumah baru. Wujudkan impian Pins sekarang juga hanya bersama Pinhome!




© www.pinhome.id