Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Sandy Anugerah
Okt 25, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Ruko merupakan pilihan tepat bagi kamu yang mencari bangunan dengan 2 fungsi sekaligus, yakni sebagai tempat tinggal dan juga tempat usaha. Sama halnya seperti rumah tapak, kamu juga perlu mengurus perizinan IMB ruko.
Tanpa adanya IMB, kamu bisa dikenakan sanksi. Sanksi terberat tanpa memiliki IMB adalah berupa pembongkaran bangunan gedung. Nah, untuk Pins yang ingin tahu persyaratan hingga mekanisme pendaftaran IMB ruko, simak ulasannya di bawah ini.
Baca juga: Biaya Bangun Ruko | Analisa Harga dan Cara Menghitungnya
Tidak seperti rumah tapak atau rumah tinggal yang lebih fleksibel dalam pemilihan lokasinya. Untuk bangunan ruko tidak bisa dibangun dimana saja, terutama untuk wilayah DKI Jakarta. Walaupun berbentuk fisik ruko, tetapi jika lokasinya tidak masuk di zonasi usaha bisa ditolak urusan perizinannya.
Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi DKI No.1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi). Perda ini menekankan bahwa diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah. Dengan ketetapan perda ini, pembangunan pun bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Sementara itu untuk bangunan yang belum memiliki bentuk fisik ruko, selama lokasinya berada di lokasi zonasi usaha tetap bisa kamu gunakan. Jadi, sebelum mengurus IMB ruko, pastikan terlebih dahulu ruko yang kamu beli atau sewa ini masuk dalam zonasi usaha ya, Pins.
Baca juga: 7 Model Atap Ruko 1 Lantai & Manfaat Memilikinya
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB ruko? Sebenarnya persyaratannya ini hampir sama dengan mengurus IMB rumah. Berikut dokumen dan formulir yang harus kamu persiapkan, Pins.
Setelah menyiapkan dokumen dan mengisi formulir permohonan, kamu bisa melakukan pendaftaran secara offline ataupun online. Tahapan lengkap dari kedua cara ini adalah sebagai berikut.
Untuk tahapan prosedur secara offline adalah dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang lokasinya tidak jauh dari kantor DPMPTSP, ataupun lebih suka mendaftarkan permohonan secara langsung.
Dengan mengurus IMB ruko secara online, kamu tidak perlu capai mengantri dan lebih hemat waktu. Kamu hanya perlu menyiapkan kuota internet dan perangkat laptop atau smartphone.
Setelah itu, permohonan IMB ruko akan diproses oleh Dinas terkait. Kamu hanya perlu menunggu kabar dari petugas terkait pengajuan IMB ruko milikmu.
Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunaan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam hal ini termasuk juga IMB ruko. Perubahan dari IMB ke PBG ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Namun, bukan berarti IMB sudah tidak bisa dipakai. Berdasarkan surat edaran empat menteri, ditetapkan bahwa Perda IMB masih bisa digunakan hingga tanggal 5 Januari 2024.
Sekilas tentang PBG, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun , mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknisnya. Proses PBG disebut lebih cepat dibanding dengan IMB. Kedepannya kehadiran PBG diharapkan dapat semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Bagaimana informasi terkait persyaratan dan prosedur mengurus IMB ruko di atas, Pins? Sebelum mendaftarkan permohonan, pastikan untuk mengecek kelengkapan dokumen atau berkas yang diperlukan, ya.
Ingin membuka usaha di Ruko? Cek daftar ruko dijual dan ruko disewakan di Pinhome! Dapatkan penawaran dan promo menarik serta tanpa perantara. Cek selengkapnya di sini!
© www.pinhome.id