BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiCatat! Berikut Syarat Lengkap dan Prosedur Mengurus IMB Ruko
0
0

Catat! Berikut Syarat Lengkap dan Prosedur Mengurus IMB Ruko

Dipublikasikan oleh Athiah Amida dan Diperbarui oleh Athiah Amida

Apr 5, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
imb rukotop-right-banner

Ruko merupakan pilihan tepat bagi kamu yang mencari bangunan dengan 2 fungsi sekaligus, yakni sebagai tempat tinggal dan juga tempat usaha. Sama halnya seperti rumah tapak, kamu juga perlu mengurus perizinan IMB ruko.

Tanpa adanya IMB, kamu bisa dikenakan sanksi. Sanksi terberat tanpa memiliki IMB adalah berupa pembongkaran bangunan gedung. Nah, untuk Pins yang ingin tahu persyaratan hingga mekanisme pendaftaran IMB ruko, simak ulasannya di bawah ini.

Baca juga: Biaya Bangun Ruko | Analisa Harga dan Cara Menghitungnya

Ruko Harus Masuk Zonasi Usaha

Source : Freepik

Tidak seperti rumah tapak atau rumah tinggal yang lebih fleksibel dalam pemilihan lokasinya. Untuk bangunan ruko tidak bisa dibangun dimana saja, terutama untuk wilayah DKI Jakarta. Walaupun berbentuk fisik ruko, tetapi jika lokasinya tidak masuk di zonasi usaha bisa ditolak urusan perizinannya.

Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi DKI No.1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda Zonasi). Perda ini menekankan bahwa diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah. Dengan ketetapan perda ini, pembangunan pun bisa dilaksanakan secara efisien dan efektif. 

Sementara itu untuk bangunan yang belum memiliki bentuk fisik ruko, selama lokasinya berada di lokasi zonasi usaha tetap bisa kamu gunakan. Jadi, sebelum mengurus IMB ruko, pastikan terlebih dahulu ruko yang kamu beli atau sewa ini masuk dalam zonasi usaha ya, Pins.

Baca juga: 7 Model Atap Ruko 1 Lantai & Manfaat Memilikinya

Persyaratan IMB Ruko

Source : Freepik

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB ruko? Sebenarnya persyaratannya ini hampir sama dengan mengurus IMB rumah. Berikut dokumen dan formulir yang harus kamu persiapkan, Pins.

  • Formulir permohonan izin yang sudah diisi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Jika proses pengurusan izinnya diwakilkan, perlu surat kuasa asli yang disertai dengan materai
  • Fotokopi sertifikat tanah, SPPT Terakhir, bukti kepemilikan tanah yang sah, surat keterangan tanah dari desa/kelurahan
  • Surat rekomendasi dari dinas teknis

Prosedur Mengurus IMB Ruko

Source : Freepik

Setelah menyiapkan dokumen dan mengisi formulir permohonan, kamu bisa melakukan pendaftaran secara offline ataupun online. Tahapan lengkap dari kedua cara ini adalah sebagai berikut.

Datang ke DPMPTSP

Untuk tahapan prosedur secara offline adalah dengan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Cara ini bisa menjadi pilihan bagi kamu yang lokasinya tidak jauh dari kantor DPMPTSP, ataupun lebih suka mendaftarkan permohonan secara langsung.

  • Ambil nomor antrian, dan tunggu hingga namamu dipanggil oleh petugas pendaftaran.
  • Setelah dipanggil, ajukan berkas permohonan dan tunggu berkas milikmu diperiksa.
  • Jika petugas menyatakan berkas sudah lengkap, petugas akan mengarahkan kamu untuk menginput data di sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 
  • Jika berkas tidak lengkap, kamu akan diminta  untuk melengkapi terlebih dahulu kekurangan berkas. Baru kemudian mengajukan kembali.
  • Jika sudah  mendapatkan NIB, kamu harus kembali menyerahkan berkas permohonan izin kepada pihak petugas untuk diverifikasi.
  • Tunggu informasi terkait besaran biaya yang harus dibayar.
  • Membayar retribusi pada kas daerah atau bank yang ditunjuk.
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke Petugas di DPMPTSP.
  • Kamu bisa pulang dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari petugas untuk waktu pengambilan IMB ruko. Umumnya, waktu penyelesaian IMB memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Daftar Secara Online

Dengan mengurus IMB ruko secara online, kamu tidak perlu capai mengantri dan lebih hemat waktu. Kamu hanya perlu menyiapkan kuota internet dan perangkat laptop atau smartphone.

  • Akses layanan SIMBG yang dikembangkan oleh KemenPUPR 
  • Klik ‘Daftar’ pada bagian kanan atas dari halaman home (beranda) SIMBG.
  • Masukkan alamat email yang digunakan dan kata sandinya.  Pilih Daftar sebagai ‘Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB’
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, dan klik ‘Kirim’
  • Cek inbox emailmu dan klik ‘Verifikasi’ pada bukti pendaftaran yang dikirimkan SIMBG.
  • Buka aplikasi browser, dan masuk ke alamat SIMBG.
  • Klik ‘Masuk’ pada bagian kanan atas dari halaman SIMBG.
  • Masuk ke akun kamu  dengan alamat email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Kamu akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun.
  • Klik ‘Simpan’ pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG.
  • Klik menu ‘Tambah’ untuk memulai permohonan PBG. 
  • Klik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mulai pengajuan permohonan.
  • Pada bagian ‘Jenis Permohonan’, pilih permohonan yang akan kamu proses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan ‘Fungsi Bangunan’.
  • Lengkapi data teknis yang dibutuhkan, dan klik ‘Simpan’
  • Kamu akan  diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung, dan klik ‘Simpan’. 
  • Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir ‘Data Alamat Bangunan Gedung’. Periksa kembali data yang sudah diisi.
  • Selanjutnya, kamu diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali datanya, dan klik ‘Lanjut’
  • Klik ‘Tambah Data’ pada sisi kiri bagian Data Tanah. 
  • Lengkapi formulir data tanah dan klik ‘Simpan’.
  • Unggah dokumen pendukung dan klik ‘Selanjutnya’.
  • Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi, dan klik ‘Selanjutnya’.
  • Pastikan data yang kamu isi sudah sesuai dan benar.
  • Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika ‘Setuju’, lalu klik ‘Simpan’.

Setelah itu, permohonan IMB ruko akan diproses oleh Dinas terkait. Kamu hanya perlu menunggu kabar dari petugas terkait pengajuan IMB ruko milikmu.

Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Pergantian IMB Menjadi PBG

Source : Freepik

Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunaan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam hal ini termasuk juga IMB ruko. Perubahan dari IMB ke PBG ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Namun, bukan berarti IMB sudah tidak bisa dipakai. Berdasarkan surat edaran empat menteri, ditetapkan bahwa Perda IMB masih bisa digunakan hingga tanggal 5 Januari 2024.

Sekilas tentang PBG, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun , mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknisnya. Proses PBG disebut lebih cepat dibanding dengan IMB. Kedepannya kehadiran PBG diharapkan dapat semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.

Bagaimana informasi terkait persyaratan dan prosedur mengurus IMB ruko di atas, Pins? Sebelum mendaftarkan permohonan, pastikan untuk mengecek kelengkapan dokumen atau berkas yang diperlukan, ya.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Alma Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Source Feature Image: Freepik

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download