BlogLifestyleEdukasiYuk, Simak Penjelasan Mengenai EDC BRI yang Perlu Kamu Tahu!
0
0

Yuk, Simak Penjelasan Mengenai EDC BRI yang Perlu Kamu Tahu!

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Mei 4, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
edc britop-right-banner

Transaksi keuangan kini tak perlu lagi dilakukan secara langsung dengan menggunakan uang tunai. Ada berbagai teknologi yang memungkinkan pengguna untuk bisa bertransaksi non tunai menggunakan kartu yaitu dengan menggunakan ATM dan EDC. Ke dua mesin tersebut saat ini sudah disediakan oleh bank-bank di Indonesia seperti Bank BRI yang menyediakan EDC BRI.

Pinhome – Walaupun mesin ATM dan EDC memiliki tujuan yang sama, yaitu transaksi non tunai, dua hal tersebut merupakan layanan yang berbeda dan fungsinya juga bermacam-macam. Mesin ATM atau Anjungan Tunai Mandiri secara ukuran jauh lebih besar dan dikelola oleh pihak bank. Sedangkan EDC atau Electronic Data Capture biasa ditemui di toko atau merchant karena lebih banyak digunakan oleh pelaku usaha jual beli, ukurannya pun lebih kecil.

Pins mungkin sudah sangat akrab dan mengerti penggunaan mesin ATM. Namun, apakah kamu sudah mengerti tentang apa itu mesin EDC? Jika kamu merupakan seorang pelaku usaha, kepemilikan mesin ini sangat penting karena akan memudahkan berbagai transaksi dengan pelanggan.

Baca Juga:

Penjelasan EDC BRI

EDC BRI
Source : PA Maninjau

Saat seseorang tidak memiliki uang tunai, salah satu cara yang dipilih untuk bisa melanjutkan transaksi yaitu dengan menggunakan kartu debit atau kredit miliknya. EDC merupakan mesin yang digunakan untuk memfasilitasi hal tersebut. Transaksi bisa dilakukan dengan cara gesek atau memasukkan kartu ke slot yang tersedia.

Saat ini, banyak bank yang sudah menyediakan mesin EDC. Pemilik toko hanya perlu mengajukan kepemilikan mesin ke bank yang diinginkan. Kemudian, pihak bank akan memproses pengajuan tersebut dan pemohon bisa mendapatkan mesin yang diperlukan.

Mesin EDC yang didapat oleh pemohon akan sesuai dengan bank tujuannya. Jika Pins mengajukan mesin EDC ke Bank BRI, maka akan mendapatkan mesin EDC BRI. Meskipun dimiliki oleh satu bank, pengguna tetap bisa memakai kartu dari bank lainnya. Hal ini tentunya memudahkan pengguna dan toko karena transaksi tidak terbatas pada satu bank saja.

Baca Juga:

Cara Kerja dan Memakai Mesin

Source : Westend61

Mesin EDC digunakan untuk transaksi non tunai baik menggunakan kartu kredit, debit, atau e-money. Penggunaannya sendiri sama yaitu dengan menggunakan kartu dan memasukkan PIN. Ada dua cara pemakaiannya yaitu dengan menggesek atau memasukkan kartu. Selain itu, jika Pins melakukan transaksi dengan uang elektronik, cukup menempelkan kartu ke mesin EDC.

Baca Juga:

Biasanya, penggunaan EDC cenderung sama untuk semua mesin. Berikut ini langkah-langkah transaksi menggunakan mesin ini saat melakukan pembayaran di kasir.

  • Menyerahkan kartu yang akan digunakan ke petugas kasir.
  • Bagi yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe, kasir akan menggesekkan kartu. Sedangkan kartu akan dimasukkan ke mesin jika sudah memakai teknologi chip.
  • Kasir memasukkan total pembayaran yang dilakukan. Pastikan kamu mengecek jumlahnya.
  • Kemudian kasir akan meminta pelanggan untuk memasukkan PIN kartu.
  • Struk akan keluar jika transaksi kamu berhasil.

Syarat Pengajuan Kepemilikan

EDC BRI
Source : KlikBRI

Bagi siapa pun yang ingin memiliki mesin EDC, maka harus mengajukannya ke bank. Supaya proses berjalan dengan lebih lancar, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diminta oleh bank. Berikut ini syarat untuk mengajukan mesin EDC BRI.

Baca Juga:

  • Fotokopi identitas diri pemilik usaha seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, atau kartu izin tinggal.
  • Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/surat keterangan domisili/surat izin gangguan/Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Memiliki rekening BRI baik Tabungan atau Giro.
  • Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  • Surat keterangan penyewaan tempat usaha.
  • Bagi bagan usaha, diwajibkan untuk menyertakan akta pendirian.
  • Mengisi formulir permohonan dan perjanjian kerja sama.

Cara Mengajukan ke Bank BRI

Source : Detik

Setelah menyiapkan semua persyaratan permohonan mesin EDC, Pins bisa langsung datang ke kantor cabang BRI terdekat. Setelah sampai di kantor tujuan, berikut ini tahapan-tahapan yang perlu dilakukan.

  • Mengambil nomor urutan untuk ke Customer Service (CS).
  • Menunggu sampai nomor antrian dipanggil.
  • Jika sudah dipanggil, bisa langsung menuju CS sesuai arahan.
  • Mengatakan keperluan untuk mengajukan kepemilikan EDC.
  • Menyerahkan persyaratan yang diminta.
  • Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • Memahami ketentuan, biaya, dan cara penggunaan yang dijelaskan oleh CS.
  • Proses pengajuan sudah selesai.

Setelah menyelesaikan pengajuan ke bank, pihak BRI akan memproses permohonan tersebut. Pins akan mendapatkan mesin yang diminta dalam kurun waktu sekitar 5 hari setelah proses pengajuan diterima.

Baca Juga:

Tarif Penggunaan Mesin

Mesin transaksi yang didapatkan dari bank tidak diberikan secara cuma-cuma. Ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalankan mesin ini. Berikut kisaran biaya dari menggunakan mesin EDC.

  • MDR Kartu Kredit BRI: 1,5% dari transaksi
  • Untuk MDR Kartu Kredit Bank Lain (Master Card/VISA): 1,8% dari transaksi
  • MDR BRIZZI: Gratis
  • Untuk MDR Debit BRI: Gratis
  • Layanan MMBC: Rp600.000 (dibayarkan saat pengajuan kepemilikan)

Mesin EDC BRI hadir untuk memudahkan berbagai transaksi non tunai. Adanya mesin ini akan menguntungkan baik konsumen maupun pemilik toko karena transaksi yang dilakukan bersifat cashless. Pins yang memiliki usaha, bisa memperhitungkan untuk mengajukan kepemilikan mesin ini supaya kegiatan usaha bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Last Edited: Voni Sri Wijayanti

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download