Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Jun 2, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Jika Kamu ingin menyewa tempat usaha baik itu kios maupun toko, Kamu perlu mengetahui perjanjian sewanya terlebih dahulu. Surat surat perjanjian sewa kios dapat digunakan sebagai bukti tertulis bahwa telah terjadi transaksi sewa properti komersial. Sudah termasuk kontrak yang ditKamutangani dan disegel, sehingga merupakan dokumen yang sah secara hukum selama masa sewa. Oleh karena itu, jika Kamu ingin menyewa toko dengan nilai investasi tinggi, Kamu bisa menggunakan contoh surat di artikel ini.
Sewa menyewa adalah perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi suatu barang ke pihak lain, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran yang disanggupi pihak tersebut.
Sewa usaha adalah dokumen yang memuat rincian penyewaan suatu gedung, bengkel, kantor, atau fasilitas usaha lainnya. Dokumen ini mengikat antara penyewa dan pemilik properti serta memuat syarat dan ketentuan, hak dan kewajiban yang harus dilakukan para pihak. Contoh perjanjian sewa properti komersial berbeda-beda, namun fungsinya sama: mengikat pemilik dan penyewa ke dalam perjanjian yang saling menguntungkan.
Surat perjanjian sewa yang ditandatangani secara sah memberimu dan pihak penyewa berbagai manfaat, yaitu sebagai berikut:
Bayangkan jika Kamu tiba-tiba diusir dari gedung sebelum masa sewa habis atau pemilik gedung meminta Kamu pindah, bisnis Kamu pasti merugi. Perjanjian sewa mencegah hal ini terjadi karena Kamu dan penyewa terikat oleh hukum.
Hal serupa juga berlaku bagi pemilik properti yang Kamu gunakan sebagai lokasi usaha. Mereka dapat menggunakan haknya dan menghindari penyewa nakal yang memanfaatkan situasi, misalnya dengan menolak pindah setelah masa sewa berakhir.
Perjanjian sewa properti komersial yang mengikat secara hukum menjamin keselamatan penyewa dan pemilik. Surat ini menjamin kedua belah pihak tidak akan melakukan penipuan, kelalaian, pemerasan, atau kejahatan lainnya demi keuntungan mereka sendiri.
KUHPerdata mengharuskan penyewa dan pemilik properti mengadakan kontrak yang mengikat. Selain untuk kepatuhan hukum, pemilik dan penyewa juga dapat menggunakan surat ini sebagai dokumen hukum untuk berbagai keperluan formal.
Dokumen hukum seperti perjanjian dapat membantu menyelesaikan perselisihan dan permasalahan lainnya. Isi perjanjian juga menjadi sumber informasi mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Baca juga: Contoh Surat Pengantar yang Baik dan Formatnya
Berikut ini aspek yang harus ada dalam surat perjanjian:
Dalam Judul harus dicantumkan di awal perjanjian. Agar lebih jelas, Kamu dapat menulis judul dengan huruf tebal dan huruf kapital. Jika properti yang disewakan adalah ruko, harap tulis “Perjanjian Sewa Ruko” pada kolom judul. Jika properti yang Kamu sewa adalah kios, Kamu dapat menulis “SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS”.
Selanjutnya Identitas para pihak harus dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian sewa usaha. Pemilik properti komersial dan penyewa properti komersial wajib mencantumkan nama, alamat, dan nomor KTP. Namun aspek identitas lainnya, seperti pekerjaan atau agama, juga dapat dimasukkan dalam perjanjian.
Kontrak Poin yang harus dicantumkan dalam kontrak ini antara lain: Pokok bahasan kontrak, harga dan pembayaran, penggunaan tempat, jaminan, perpanjangan kontrak dan pelanggaran kontrak. Harap dicatat bahwa poin-poin ini harus didiskusikan terlebih dahulu antara pemilik bisnis dan penyewa.
Oleh karena itu, jangan mempertimbangkan sesuatu yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak. Selain poin-poin kesepakatan pada contoh surat di atas, Kamu juga dapat menambahkan poin-poin kesepakatan lebih lanjut.
Contohnya termasuk pertanyaan mengenai pembayaran pajak, biaya keamanan dan pembersihan, serta pertanyaan mengenai kompensasi dan kerusakan.
Setelah semuanya disepakati dalam perjanjian sewa, maka harus ditandatangani oleh pemilik usaha dan penyewa usaha. Kamu dapat membubuhkan tanda tangan Kamu pada stempel untuk meningkatkan keabsahan hukumnya.
Selain itu, perjanjian sewa-menyewa juga dapat ditKamutangani oleh saksi-saksi yang merupakan ketua RT, ketua RW, pejabat pemerintah daerah seperti kepala desa atau lurah.
Baca juga: Kenali Surat Jual Beli Rumah Sebelum Membeli Rumah
Berikut adalah contoh dari surat perjanjian sewa menyewa kios:
Perjanjian ini dibuat pada tanggal (…) antara:
Nomor KTP: …
X adalah Pihak Pertama sebagai pemilik bangunan
Nomor KTP: …
Y adalah Pihak Kedua sebagai penyewa bangunan
Pihak pertama merupakan pemilik tanah serta unit bangunan kantor dua lantai yang berdiri di atasnya, berlokasi di (sebutkan alamat lengkap), selanjutnya disebut sebagai Objek Sewa Luas tanah dan bangunannya sekitar (…) dengan sertifikat hak milik bernomor (…).
Dengan surat perjanjian ini, Pihak Kedua berniat menyewa Objek Sewa tersebut sebagai properti untuk berbisnis.
Pasal 1
Pokok Perjanjian
Pihak Pertama dan Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam ikatan legal terkait penyewaan bangunan kantor di (sebukan alamat dan ciri-cirinya).
Pasal 2
Durasi Penyewaan
Pasal 3
Tarif dan Metode Pembayaran Sewa
3.1 Tarif sewa untuk lima tahun adalah sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah)
Pasal 4
Kewajiban
4.1 Pihak Kedua wajib menjaga kebersihan dan kondisi fisik bangunan serta tanah Objek Sewa.
Pasal 5
Ketentuan Lain
5.1 Jika Pihak Kedua tidak menggunakan properti sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, Pihak Pertama berhak memutus kontrak secara sepihak.
5.2 Jika Pihak Pertama mengalami situasi tertentu, perjanjian sewa tetap berlaku dan diteruskan oleh penerus atau ahli waris bangunan sampai masa berlaku sewa tempat usaha habis.
Pihak Pertama: (tanda tangan dan nama lengkap)
Pihak kedua: (tanda tangan dan nama lengkap)
Saksi-saksi: (minimal dua tanda tangan dan nama lengkap)
Itulah dia surat perjanjian sewa kios yang bisa kamu terapkan, semoga bermanfaat!
Baca juga:
Feature Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Apartment Puri Orchard dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id