BlogLifestyleEdukasiContoh Surat Pengantar Nikah, Begini Cara Mengurusnya!
0
0

Contoh Surat Pengantar Nikah, Begini Cara Mengurusnya!

Dipublikasikan oleh   dan Diperbarui oleh Putri Aprilia

Apr 13, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
surat pengantar nikahtop-right-banner

Mengurus pernikahan tak hanya perihal dekorasi dan catering acara saja. Kamu juga harus mengurus dokumen dokumen penting yang sebagai syarat menikah. Salah satunya, surat pengantar nikah. 

Surat ini biasanya didapatkan dari kelurahan tempat tinggal kamu. Mungkin untuk mengurus surat ini prosesnya cukup panjang dan memakan waktu. Ada beberapa instansi yang perlu kamu datangi sebagai persyaratannya. 

Nah, sebagai gambaran, kamu bisa melihat contoh surat pengantar nikah di artikel  ini. Tak perlu bingung juga, kami juga akan meringkas cara mengurusnya. Tanpa berlama-lama lagi, yuk, simak artikel berikut. 

Apa Itu Surat Pengantar Nikah?

Surat pengantar nikah adalah sebuah surat pernyataan sebagai syarat administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. 

Dalam mengurus surat ini, umumnya kamu perlu mengunjungi beberapa kantor, seperti pengurus RT, pengurus RW, Kepala Lingkungan tempat tinggal, kelurahan, hingga kecamatan. 

Biasanya, di kantor pengurus RT, RW, dan kepala lingkungan sudah menyediakan blanko yang tinggal kamu isi saja. Jadi, kamu tinggal datangi saja kantor tersebut dan sampaikan maksud untuk membuat surat pengantar nikah. 

Setelah mendapatkan surat pengantar ini, kamu bisa menyerahkan ke KUA beserta dokumen persyaratan nikah lainnya.  

Syarat Membuat Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan

Untuk mengurus surat pengantar nikah sebenarnya tidak terlalu rumit. Memang kelihatannya prosesnya cukup panjang, ya. Namun, jika mengetahui alurnya, semuanya tak serumit yang dibayangkan, kok. 

Nah pertama untuk syarat membuat surat pengantar nikah dari kelurahan, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas berikut: 

  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi Akta Kelahiran 
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi surat nikah orang tua
  • Fotokopi KTP Pasangan 
  • Fotokopi KK Pasangan 
  • Pas foto latar biru 3 x 4 (2 lembar) 
  • pas foto pasangan latar biru 3 x 4 (2 lembar) 
  • Bagi calon pengantin status janda atau duda, membawa fotokopi dan asli surat cerai mati/hidup 
  • Surat pengantar dari RT/RW/Kepala lingkungan (didapat dari RT/RW/Kepala lingkungan)
  • Surat belum pernah menikah (didapat dari RT/RW)

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Cerai sesuai dengan Kaidah yang Ada

Alur Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah

Setelah melengkapi beberapa berkas di atas, begini alur mendapatkan surat pengantar dari lurah. Secara keseluruhan, begini langkah yang akan kamu lakukan: 

Mengunjungi RT dan RW setempat

Tempat pertama yang harus kamu kunjungi ketika ingin mengurus surat pengantar ini adalah pengurus RT atau RW. Kamu hanya perlu membawa berkas seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, serta akta kelahiran. 

Di tempat pengurus RT atau RW, biasanya mereka sudah memiliki format blanko khusus yang tinggal kamu isi saja. Setelah melengkapi blanko tersebut, kamu akan mendapatkan surat pengantar belum pernah menikah dari RT atau RW tempat tinggal kamu. 

Mengunjungi Kantor Kelurahan

Lanjut ke langkah kedua, setelah mendapatkan surat keterangan dari RT atau RW, kamu perlu mengunjungi kantor kelurahan tempat tinggal kamu. Jangan lupa membawa surat dari RT atau RW tadi beserta berkas syarat administrasi lainnya, seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran. 

Kalau semuanya sudah beres, kamu akan mendapatkan surat keterangan nikah dari kelurahan untuk selanjutnya diserahkan ke KUA. 

Mengunjungi Kantor Kecamatan

Nah, berkas dari kelurahan tadi perlu ditandatangani oleh petugas kecamatan jika kamu dan pasangan melangsungkan pernikahan di kota atau kabupaten yang sama dari tempat tinggal. 

Namun, jika pernikahan dilangsungkan di kabupaten atau provinsi yang berbeda, kamu perlu mengunjungi kecamatan untuk meminta tanda tangan. Untuk lebih jelasnya, kamu juga bisa menanyakan perihal ini di kantor kelurahan. 

Mengunjungi KUA

Akhirnya, sudah mengantongi surat pengantar nikah yang sah dari kantor kelurahan atau kecamatan. Kamu tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah kamu bawa menuju KUA. 

Di KUA, kamu perlu menyiapkan semua berkas persyaratan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan dan pendaftaran pernikahan kamu. 

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Contoh Surat Pengantar Nikah yang Baik dan Benar

Surat Pengantar dari RT/RW

SURAT PENGANTAR NIKAH
Nomor : _/RT/_/_/_

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT __ RW __ Kelurahan ____ Kecamatan _____, dengan ini menerangkan bahwa:

I.

  • Nama Lengkap:
  • Tempat, Tanggal Lahir:
  • Jenis Kelamin:
  • Agama:
  • Pekerjaan:
  • Status:
  • Alamat:
  • Adalah Anak Kandung Dari:

II. AYAH

  • Nama Lengkap:
  • Tempat, Tanggal Lahir:
  • Agama:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:

III. IBU

  • Nama Lengkap:
  • Tempat, Tanggal Lahir:
  • Agama:
  • Pekerjaan:
  • Alamat:

Yang mana nama-nama tersebut di atas adalah benar warga (Nama Tempat) dan sepanjang pengetahuan kami yang bersangkutan berkelakuan baik. Surat keterangan pengantar ini diberikan untuk keperluan pengurusan surat nikah (NA) dari Kelurahan ___.

Demikian surat keterangan/pengantar ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinnya.

(Nama tempat), (Tanggal, bulan, tahun)

Pemohon,

(Tanda tangan)

(Nama pemohon)

Ketua RT. __/__ Kel. ______

(Tanda tangan)

(Nama RT/RW)

MENGETAHUI,

LURAH ___

(Tanda tangan)

(Nama Lurah)

NIP. ______

Surat keterangan belum pernah menikah

contoh surat pengantar nikah
Source : paulipu.com

Surat keterangan dari Kelurahan

Source : indoamaterasu.com

Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download