Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Apr 16, 2025
5 menit membaca
Daftar Isi
Take over KPR adalah proses pemindahan Kredit Pemilikan Rumah dari satu pihak ke pihak lain baik antar individu maupun antar bank. Alasan mengapa hal ini dilakukan bermacam-macam, mulai dari mendapatkan suku bunga rendah di bank lain, sampai menghindari risiko gagal bayar.
Selain demi keselamatan bersama, beberapa keuntungan dari jenis KPR ini adalah beban cicilan lebih ringan, fleksibilitas tenor, dan proses legal yang jelas. Namun beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain biaya administrasi dan penalti, kemungkinan penolakan dari bank, dan potensi denda dari bank lama. Hal-hal tersebut merupakan hal yang wajar, tetapi karena keuntungan yang dimiliki ini bisa memberikan solusi bersama, banyak sekali orang yang menggunakan pemindahan KPR sebagai solusi ketika kesulitan untuk membayar cicilan. Seperti apa take over satu ini bekerja? Apa saja jenisnya, syaratnya, dan hal penting lainnya yang melekat padanya? Ini dia uraian selengkapnya.
Jenis take over Kredit Pemilikan Rumah itu ada tiga macam yaitu antar bank, perorangan, dan refinancing. Take over antar bank adalah memindahkan kredit rumah dari satu bank ke bank lain untuk mendapatkan bunga lebih rendah atau skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Sementara take over perorangan adalah pemindahan kredit dari satu individu ke individu lain yang biasanya dalam proses jual beli rumah yang masih dalam masa cicilan.
Jenis terakhir adalah take over refinancing. Take over refinancing adalah mengajukan pengalihan dengan tambahan pinjaman untuk mendapatkan dana baru untuk membayar cicilan yang sedang berjalan.
Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi supaya bisa mengajukan take over Kredit Pemilikan Rumah. Adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut ini:
Sebelum melengkapi dokumen, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi juga oleh pemohon, yaitu sebagai berikut ini:
Baca juga: Apakah Take Over KPR Menguntungkan? Ini Jawabannya!
Bila menggunakan bank, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan cek suku bunga dan penawaran dari bank lain. Carilah bunga yang rendah dan cocok untuk kebutuhan. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari dokumen pribadi, hingga dokumen rumah.
Bawa semua dokumen tersebut ke bank yang dipilih untuk diajukan. Setelah diajukan, tunggulah proses appraisal dan verifikasi bank. Apabila sudah disetujui, maka pelunasan KPR lama dan pencairan dana ke bank baru bisa segera dilakukan.
Jika melakukan take over secara perorangan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memastikan rumah tidak dalam sengketa atau kredit macet. Selanjutnya, cek legalitas dokumen rumah dengan bantuan dari notaris supaya bisa terjamin legalitasnya.
Setelah itu, buat perjanjian jual beli di hadapan notaris. Langkah berikutnya, ajukan take over ke bank penyedia layanan KPR dan tunggu sampai semua prosesnya selesai. Jika sudah selesai dan disetujui, tinggal proses balik nama sertifikat rumah.
Baca juga: Cara Mengurus AJB Take Over KPR Rumah
Dalam take over Kredit Pemilikan Rumah ada sejumlah biaya yang harus disiapkan yaitu administrasi dan provisi, notaris dan balik nama, penalti (jika ada), dan appraisal rumah. Biaya administrasi dan provisi setiap bank itu berbeda satu sama lain dan ini adalah biaya yang pasti akan selalu ada.
Kemudian untuk pinalti sendiri sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan pihak bank. Biasanya biaya pinalti setiap bank itu berada pada kisaran 1-3% dari total sisa pokok pinjaman, sementara biaya pengurusan kredit baru mencapai 7% dari plafon kredit yang diberikan bank.
Biaya notaris dan balik nama juga harus diperhatikan dan biasanya setiap notaris memberikan harga yang berbeda-beda untuk jasanya. Sama halnya dengan biaya appraisal rumah yang berbeda biayanya satu sama lain lantaran tergantung dengan berapa lama survei tersebut dan seberapa kompleks surveinya.
Bila ingin take over KPR yang aman dan mudah, Anda bisa mencoba hal tersebut melalui fitur yang dimiliki oleh Pinhome.
Lisa sudah mencicil KPR di Bank C sejak 2019, dan di tahun 2024 cicilan bulanannya naik jadi Rp 8 Juta karena bunga floating 11%. Ia merasa cicilan terlalu berat, lalu mengajukan Take Over KPR melalui Pinhome ke Bank D yang menawarkan bunga 5% fixed 5 tahun.
Lisa melengkapi syarat seperti KTP, NPWP, slip gaji, sertifikat rumah, IMB, dan PBB. KPR-nya juga sudah berjalan lebih dari 1 tahun tanpa tunggakan. Setelah proses appraisal dan pengecekan riwayat kredit, pengajuan disetujui dalam waktu 3 minggu. Cicilan barunya turun menjadi Rp 6,2 Juta / Bulan. Kini, keuangan Lisa lebih lega dan cicilan lebih stabil.
Dengan Take Over, kamu bisa ambil alih kendali atas cicilan rumah dan dapatkan skema yang lebih nyaman.
Seperti itu cara take over KPR yang baik dan benar serta bisa diikuti langkahnya oleh Anda. Pastikan jenis apa yang diinginkan serta baca syarat dan ketentuannya dengan teliti serta hitung juga berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk program ini. Jika ingin lebih mudah, gunakan layanan KPR Pinhome dan dapatkan rumah impianmu sekarang juga!
© www.pinhome.id