Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi
Des 18, 2023
7 menit membaca
Daftar Isi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik hunian. Umumnya IMB diurus sebelum bangunan rumah jadi, tetapi bagaimana kalau bangunannya sudah jadi? Bagaimana cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun?
Sebelum mengetahui lebih jauh terkait kepengurusan IMB, kamu perlu memahami pula fungsi aplikasi Pinhome. Fitur pencariannya membantu menampilkan informasi rumah second di Kota Mojokerto ataupun perumahan baru di Kabupaten Bekasi seperti Alora Springhill. Lewat layanan Pengajuan KPR yang dimiliki Pinhome, memiliki properti dekat sarana publik misal yang jaraknya tak jauh dari Transmart Mataram bukan lagi impian.
Pentingnya kehadiran IMB bahkan ditetapkan pada UU No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. Dalam UU tersebut dikatakan bangunan gedung yang telah berdiri harus mengurus sertifikat IMB sesuai ketentuan UU baik bangunan yang sudah lama sekalipun. Alasan yang mendasarinya antara lain adalah:
Fungsi utama dari pengadaan IMB adalah memberikan perlindungan hukum untuk jangka panjang. Kamu bebas mengembangkan bangunan tanpa intervensi orang lain karena sudah sesuai dengan tata letak bangunan yang disepakati.
Dalam mengembangkan bisnis tentu rumah bisa jadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman bank. Rumah dengan IMB baru bisa menerima pembiayaan sehingga penting dalam mengurus sertifikat bangunan ini.
Ternyata kehadiran IMB juga mampu mendongkrak nilai bangunan tersebut. Alih-alih membeli bangunan yang belum berizin, calon pembeli tentu lebih tertarik dengan bangunan berdokumen lengkap agar lebih leluasa mendirikan bangunan tambahan maupun renovasi.
Transaksi jual beli maupun sewa akan semakin mudah bila ada IMB. Pemilik rumah bahkan bisa kena denda 10% dari total nilai bangunan jika tak memiliki IMB. Petugas berwenang berhak merobohkan rumah yang tidak memiliki sertifikat tersebut.
IMB menjadi syarat mengubah bangunan berstatus Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. Tanpa IMB, status properti bakal memakan waktu lebih lama.
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Rumah, Biaya, dan Persyaratannya
Dalam mengurus IMB yang bangunanya sudah selesai dibangun, ada dokumen-dokumen yang perlu kamu persiapkan. Untuk dokumen IMB rumah tinggal, persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Pengertian & Syarat Mendapatkan Hak Guna Bangunan Apartemen
Walaupun biasanya surat IMB diurus sebelum bangunan fisik dibangun, tetapi surat ini masih bisa diurus setelah bangunan jadi, Pins. Hal ini berdasarkan informasi yang dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Permohonan IMB yang bangunannya sudah jadi tetap bisa menerbitkan IMB definitif.
Berhubungan dengan langkah-langkah dalam mengurusnya, kurang lebih sama dengan permohonan ketika IMB dari rumah yang dibangun masih belum jadi. Ada 2 cara yang dapat kamu pilih, secara online dan offline. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Dengan perkembangan teknologi, kini berbagai kegiatan dapat dilakukan dengan koneksi internet. Dalam hal ini, termasuk juga untuk keperluan mengurus surat IMB. Untuk kamu yang menginginkan kepraktisan, kamu bisa mengurus IMB dengan bangunan sudah jadi melalui laptop atau smartphone.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR RI) mengembangkan sistem pengajuan IMB online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pengembangan SIMBG bertujuan untuk menyeragamkan prosedur dan persyaratan permohonan IMB. Selain itu, sistem ini juga dapat memberikan kepastian waktu layanan.
Dilansir dari laman Kemen PUPR RI berikut langkah-langkah untuk mengaksesnya.
Langkah mengurus IMB secara online pun selesai dilakukan. Aplikasi permohonan ini akan segera diproses oleh dinas terkait. Nantinya, kamu akan dihubungi oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Bagi Pins yang lebih tertarik mengurus IMB secara offline, kamu bisa melakukannya juga dengan mudah sama seperti cara online. Pertama-tama, dalam menentukan kantor pengurusan yang perlu kamu datangi adalah menyesuaikan dengan luas lahan. Untuk bangunan dengan luas di bawah 500 m2, kamu bisa mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Namun, kalau luas bangunan lebih dari itu, kamu bisa mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP). Untuk langkah-langkah mengurus IMB secara offline, yaitu:
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dan Rumah
Mungkin kamu sudah sempat mendengar bahwa IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kapan pergantian ini resmi berlaku? PBG secara resmi menggantikan IMB sejak tanggal 31 Juli 2021, Pins. Pergantian ini ditandai dengan peluncuran SIMBG versi baru.
Namun, seperti yang dilansir dari Ekonomi Bisnis yang menyebutkan bahwa surat edaran empat menteri menetapkan Perda IMB masih dapat digunakan hingga 5 Januari 2024. Ketetapan ini merupakan kelanjutan dari surat Sekretaris Kabinet nomor B84/Seskab/Ekon/2022 tanggal 11 Februari 2022.
Itulah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun beserta persyaratannya. Terkait durasi waktu, proses pengurusan IMB kurang lebih bisa memakan waktu sekitar 20 harian. Dikarenakan surat IMB ini sangat penting, pastikan kamu untuk segera memilikinya ya, Pins.
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Osaka dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id