Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini
Apr 5, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Supaya dapat menghindari penolakan pengajuan kredit di bank maupun lembaga finansial lainnya, kamu perlu menghapus blacklist BI Checking atau melakukan pemutihan. Oleh karena itu, kamu harus tahu bagaimana cara menghapus blacklist BI Checking.
Bukan tanpa alasan, BI Checking menjadi salah satu syarat yang wajib kamu penuhi saat hendak melakukan pengajuan kredit ke lembaga pembiayaan. Syarat ini berlaku tanpa kecuali untuk semua jenis kredit, baik permohonan kartu kredit, mengajukan kredit rumah atau KPR, Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Baca juga: Ini Dia Cara Melihat Dan Membersihkan BI Checking
Sebelum masuk pada cara menghapus blacklist BI Checking, kamu perlu mengetahui dulu apa sebenarnya BI Checking itu. Ini adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang merekam lancar atau tidaknya pembayaran angsuran atau kolektibilitas. Sebelumnya, BI Checking menjadi salah satu bentuk layanan informasi histori kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SiD).
Melalui SID, bank dan lembaga pembiayaan lain dapat saling menukar informasi yang berkaitan dengan histori kredit dari nasabah. Sekarang SID telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Dalam SLIK, layanan informasi histori kredit setiap nasabah dari bank atau lembaga finansial lain disebut dengan layanan informasi debitur atau iDeb.
Dengan adanya iDeb, semua bank maupun lembaga finansial akan memiliki akses data pemberi pinjaman dan wajib untuk melaporkan data tersebut dalam SID. Selanjutnya, kreditur akan mendapatkan skor sesuai dengan histori kredit yang pernah dilakukan, mulai dari angka 1-5.
Nilai 3 pada BI Checking menunjukkan bahwa nasabah pernah memiliki cicilan tertunggak alias kredit macet. Tentu saja, hal ini dapat menyulitkan apabila kamu nantinya ingin kembali mengajukan kredit. Meski demikian, nilai yang rendah pada BI Checking dapat kamu hilangkan. Berikut cara menghapus blacklist BI Checking atau memiliki sebutan lain pemutihan BI Checking:
Cara pertama ini wajib kamu lakukan. Sebab, nilai BI Checking yang rendah akan membuat kamu lebih sulit ketika hendak mengajukan kredit baru di bank atau lembaga pembiayaan mana saja. Bahkan, angka yang rendah membuat pengajuan kredit kamu tidak bisa mendapat persetujuan.
Baca juga: Mudah dan Gratis! Ini Cara Cek BI Checking Secara Online
Cara menghapus blacklist BI Checking berikutnya adalah melakukan pengecekan secara berkala pada SLIK. Setelah kamu selesai melunasi semua cicilan yang menunggak, kamu bisa memperhatikan apakah nilai Bi Checking kamu mengalami perubahan. Apabila belum, kamu bisa mengajukan keluhan ke lembaga keuangan atau pembiayaan tempat kamu mengajukan kredit.
Cara yang terakhir adalah membuat surat klarifikasi dari bank tempat kamu melakukan kredit. Selanjutnya, informasikan pada OJK kalau kamu sudah menyelesaikan semua kewajiban utang. Setelahnya, kamu hanya perlu menunggu hingga pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa riwayat BI Checking kamu bersih sepenuhnya.
Sebenarnya, cara menghapus blacklist BI Checking tidak sulit dilakukan. Sebab, kamu hanya perlu membayar semua kredit yang macet alias menunggak. Supaya kamu tidak masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, kamu dapat melakukan beberapa tips berikut ini.
Hal pertama yang wajib kamu perhatikan sebelum mengajukan kredit adalah mengetahui batas kemampuan. Hal ini memiliki kaitan dengan kondisi finansial kamu. Sebaiknya, hindari untuk mengambil agunan yang memiliki nilai lebih besar dari 40% penghasilan bulanan kamu.
Sebab, sudah pasti kamu akan mengalami kesulitan untuk membayar cicilan bulanannya. Alhasil, bukan tidak mungkin kamu akan memiliki cicilan tertunggak alias kredit macet yang membuat angka BI Checking kamu rendah. Meski kamu sudah melunasi agunan, riwayat kredit macet juga dapat menjadi kendala saat kamu hendak mengajukan kredit baru.
Baca juga: Blacklist BI Checking Berapa Lama Ya? Yuk Simak!
Tips berikutnya adalah menyelesaikan satu kredit dahulu sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan kredit baru pada bank. Misalnya, kamu sedang memiliki tanggungan kredit kendaraan roda empat dan ingin mengajukan kredit untuk membeli rumah.
Sudah pasti, apabila besar cicilan dua kredit tersebut lebih dari setengah pendapatan kamu setiap bulannya, bank tidak akan memberi persetujuan dan meminta kamu menyelesaikan kredit kendaraan terlebih dahulu. Apalagi jika kamu memiliki bentuk cicilan lain seperti kartu kredit. Meski terlihat sepele, kepemilikan kartu kredit juga tidak lepas dari pertimbangan bank saat hendak memberikan pinjaman.
Selanjutnya, pastikan kamu selalu melakukan pelunasan atau pembayaran kredit tepat pada waktunya. Lebih baik lagi jika kamu membayar sebelum waktu jatuh tempo. Pasalnya, apabila kamu terlambat atau bahkan lupa melakukan pembayaran kredit, kamu wajib membayar denda keterlambatan angsuran.
Sudah tentu, ini akan membuat nominal kredit yang harus kamu bayarkan jadi lebih besar. Selain itu, terlambat melakukan pembayaran kredit juga memberikan dampak pada nilai BI Checking kamu. Semakin sering kamu terlambat membayar, maka nilai yang kamu dapat akan semakin rendah.
Demikian tadi informasi tentang cara menghapus blacklist BI Checking yang perlu kamu ketahui. Pastikan kamu tidak punya kredit yang menunggak, ya, Pins!
Feature Image Source: Benefits Bank Mandiri
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Perumahan The Mutiara Lagoon dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id