Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Nov 21, 2023
5 menit membaca
Apakah mengembalikan rumah KPR ke bank dapat dilakukan? KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah jenis kredit yang ditujukan untuk pembelian rumah ataupun melakukan renovasi pada bangunan tersebut. Pada saat Kamu mempunyai cicilan KPR, otomatis Kamu harus terus membayar angsurannya dalam jangka waktu yang sudah disepakati dengan nominal tertentu. Nah, pada kesempatan kali, Pinhome akan membahas tentang cara mengembalikan rumah KPR ke bank BTN.
Mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN merupakan cara paling terakhir yang dapat dilakukan nasabah, jika orang tersebut tidak sanggung untuk melunasi cicilan KPR. Padahal, masih terdapat cara lain yang dapat dilakukan sebelum rumah disitan Bank BTN. Dua di antaranya yaitu negosiasi ke pihak bank atau melakukan take over KPR ke bank lain. Jika telah mencoba usaha di atas akan tetapi masih belum berhasil juga, maka mau tidak mau nasabah perlu menggunakan jalan terakhir.
Jika kamu mencari rumah eksklusif kamu seperti New Abaya Village atau perumahan di BSD lain jadi makin estetik. Warna yang sama juga bisa diterapkan untuk kamu yang baru beli rumah second di Jakarta Timur.
Baca juga:
Mengembalikan rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke Bank BTN biasanya terjadi pada saat seorang nasabah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan. Hal ini juga dikenal sebagai “mortgage repossession” atau penyerahan kembali rumah. Setelah proses tersebut dilakukan, biasanya rumah akan dilelang oleh pihak bank. Berikut ini beberapa cara mengembalikan rumah KPR Ke Bank BTN yang harus Kamu pahami.
Langkah yang paling pertema untuk mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN yaitu dengan cara menghubungi Bank BTN untuk menginformasikan kepada mereka tentang niat Kamu yang ingin mengembalikan rumah KPR.
Lalu langkah berikutnya yaitu bank akan menilai jumlah tunggakan yang perlu Kamu lunasi. Kamu harus melunasi semua tunggakan tersebut, termasuk denda ataupun bunganya juga.
Kemudian langkah selajutnya yaitu Bank akan melakukan penilaian ulang atas nilai properti yang akan Kamu kembalikan kepada pihak bank.
Setelah melewati beberapa prosedur yang dijelaskan di atas, Kamu akan diminta untuk menandatangani perjanjian pengembalian rumah dengan bank.
Lalu, Kamu juga harus menyerahkan kunci dan juga semua dokumen yang terkait dengan rumah tersebut kepada pihak Bank BTN.
Sehabis rumah diserahkan kepada pihak Bank BTN, Kamu harus secepatnya mengosongkan rumah tersebut dan juga membereskannya.
Langkah terakhir adalah bank akan melakukan pelelangan terhadap rumah tersebut. Jika nilai penjualan tidak cukup untuk melunasi utang KPR, maka Kamu harus membayar sendiri sisa utang yang ada.
Proses dan cara mengembalikan rumah KPR ke Bank mungkin akan sedikit berbeda, hal tersebut akan tergantung dengan kebijakan dan peraturan dari setiap bank. Tidak hanya itu, Kamu juga harus memahami konsekuensi hukum dan finansial yang mungkin saja terjadi ketika mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN.
Setelah Kamu membaca penjelasan di atas, mungkin saja Kamu mulai bertanya-tanya apa yang harus dilakukan ketika telat membayar KPR BTN selama 3 bulan. Mungkin Kamu sudah mengetahui bahwa batas tunggakan KPR BTN yaitu sekitar 3 bulan. Sehingga, sebelum rumah disita oleh pihak Bank BTN, Kamu akan diberikan surat peringatan (SP) secara berkala untuk melunasi tunggakan cicilan. Nah, berikut ini beberapa tips agar rumah Kamu tidak disita oleh pihak Bank.
Kamu juga dapat melakukan cara ini untuk mempertahankan KPR tersebut, yaitu dengan cara melakukan negosiasi dengan bank untuk menerima keringanan, seperti:
Kamu juga dapat menjual rumah KPR ke pihak Bank. Rumah yang KPR-nya telah lunas ataupun belum, dapat dijual ke bank dengan beberapa cara. Akan tetapi, dalam proses jual-beli tersebut, bank berlaku sebagai pihak ketiga alias perantara.
Jika Kamu tidak sanggup membayar KPR lagi, Kamu mempunyai beberapa pilihan untuk melakukan pengalihan KPR ke bank lainnya atau take over KPR. Hal ini berarti, Kamu dapat menstransfer pinjaman dari bank tempat Kamu mengambil KPR ke bank yang berbeda. Dengan seperti itu, bank baru akan memberikan Kamu pinjaman dengan bunga yang lebih rendah ataupun pinjaman tenor panjang daripada sebelumnya.
Akan tetapi, jika Kamu memilih take over KPR, Kamu bisa mempunyai dua kewajiban pembayaran. Pertama, Kamu harus melunasi semua keterlambatan cicilan kepada bank yang terdahulu. Kedua, Kamu harus membayra cicilan KPR ke bank baru. Wajib diperhatikan juga jika terdapat beberapa biaya yang akan dikenakan ketika take over KPR, yang mencakup biaya denda keterlambatan dan biaya KPR baru.
Itu dia beberapa cara mengembalikan rumah KPR ke Bank BTN. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Daun Village dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti
© www.pinhome.id