Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Jun 1, 2026
7 menit membaca

Daftar Isi
Maraknya sengketa tanah atau penipuan properti di Indonesia membuat Pins pasti takut untuk beli properti. Untungnya saat ini cek legalitas properti online sudah hadir dan bisa jadi langkah penting bagi Pins sebelum beli properti.
Ya, cara online ini jelas memudahkan Pins untuk verifikasi legalitas properti tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
Artikel ini sudah menjelaskan secara lengkap langkah demi langkah, dokumen yang Pisn perlukan, hingga cara cek legalitas rumah online dengan mudah dan aman. Jadi, simak sampai selesai ya, Pins supaya bisa terhindar dari sejumlah jenis penipuan beli properti.
Alasan mengapa Pins harus cek legalitas properti terlebih dahulu supaya bisa terhindar dari berbagai kerugian finansial dan hukum.
Pertama, sengketa kepemilikan bisa terjadi jika ternyata ada pihak lain yang mengklaim hak atas tanah atau bangunan tersebut. Nantinya, Pins harus mengurusi hal ini yang jelas akan membuang waktu, uang, dan tenaga Pins.
Kedua, jika ternyata ada sertifikat ganda, hal ini bisa membuat transaksi jual beli properti tidak sah secara hukum. Ini jelas akan membuat Pins mengalami kerugian dari segi finansial.
Selanjutnya, kalau properti yang Pins beli sedang dalam sengketa, Pins tidak bisa melakukan proses balik nama serta dijadikan jaminan untuk KPR ke bank.
Risiko terakhir adalah jika surat-surat Pins tidak lengkap, ketika Pins ingin menjual rumah kembali, maka harga rumahnya akan jauh di bawah pasar atau bahkan tidak laku, karena pembeli akan ragu dan tidak ingin beli properti tanpa surat lengkap.
Oleh karena itu, Pins harus cek legalitas properti online maupun offline supaya terhindar dari risiko-risiko tersebut.
Ketahui juga ciri penipuan beli properti sejak awal supaya membantu Pins menghindari kerugian besar sebelum transaksi dilakukan.

Cara cek legalitas properti online yang pertama adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ini adalah aplikasi cek zona tanah resmi yang dikeluarkan oleh ATR/BPN yang bisa Pins unduh secara gratis di Play Store maupun App Store.
Aplikasi ini memungkinkan Pins melakukan cek legalitas rumah online dengan mudah karena langsung dari ponsel tanpa harus antre di kantor BPN.
Langkah penggunaannya juga cukup sederhana yaitu dengan mengunduh aplikasinya, lalu daftar akun, kemudian pilih fitur Cari Bidang, terakhir masukkan nomor sertifikat..
Setelah data dimasukkan, Pins bisa melihat informasi kepemilikan, luas tanah, batas bidang, dan status sertifikat secara langsung.
Cek sertifikat rumah online berikutnya adalah dengan lewat situs resmi ATR/BPN. Website resmi ATR/BPN menyediakan fitur Pengecekan Berkas yang bisa diakses melalui menu Publikasi lalu pilih Layanan.
Selanjutnya Pins Pilih Kantor, kemudian masukkan Nomor Berkas, lalu Pilih Tahun Berkas, dan setelah itu Pins tinggal klik Cari Berkas.
Di sana, Pins bisa mendapatkan informasi status posisi berkas, rincian biaya, informasi resmi mengenai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayar, data geospasial, syarat layanan, dan prediksi waktu.
Fitur ini sangat cocok bagi Pins yang ingin cek legalitas properti online dengan laptop atau PC supaya tampilannya lebih besar dan jelas.
Kalau Pins ingin cek sertifikat tanah online yang memperlihatkan peta pertanahan digital, Pins bisa menggunakan BHUMI. BHUMI adalah platform peta pertanahan digital resmi dari ATR/BPN yang memungkinkan Pins melihat bidang tanah secara visual berbasis peta.
Platform ini sangat berguna untuk memverifikasi lokasi dan batas bidang tanah secara visual sebelum Pins memutuskan membeli properti. Dengan BHUMI, pengecekan tanah menjadi lebih real karena Pins bisa langsung melihat bentuk dan posisi tanah di atas peta digital.
Ini adalah salah satu cara terbaik untuk melakukan cek legalitas rumah online secara visual dan akurat sebelum bertransaksi.
SIMBG adalah platform resmi pemerintah untuk pengecekan dan pengurusan PBG sebagai pengganti dari IMB yang sudah tidak berlaku lagi.
Cara mengaksesnya cukup mudah. Pins buka simbg.pu.go.id, kemudian buat akun, lalu cari datang bangunan berdasarkan nomor PBG atau lokasi properti.
Perlu diingat bahwa tidak semua daerah sudah terintegrasi penuh dengan sistem ini, sehingga perlu konfirmasi langsung ke DPMPTSP setempat jika data tidak ditemukan.
Mengecek status PBG adalah bagian penting dari cek legalitas perumahan yang sering diabaikan. Padahal hal ini sangat berpengaruh pada keabsahan bangunan secara hukum.
Notaris atau PPAT bisa membantu melakukan pengecekan legalitas properti secara lebih komprehensif, termasuk ke BPN dan instansi lain yang terkait.
Banyak notaris dan PPAT kini menerima konsultasi awal secara daring sebelum proses resmi dimulai, sehingga lebih efisien dan hemat waktu. Jangan lupa untuk memahami perbedaan notaris dan PPAT juga agar Pins tahu kepada siapa harus meminta bantuan dalam proses cek legalitas properti online.
Cek legalitas properti online yang juga harus dipertimbangkan adalah dengan melalui platform properti terpercaya. Salah satu platform properti terpercaya seperti Pinhome akan memberikan lapisan keamanan tambahan bagi Pins.
Setiap listing di Pinhome telah melalui proses verifikasi sehingga Pins bisa melakukan cek legalitas perumahan dengan lebih tenang dan percaya diri. Dengan data properti yang sudah divalidasi oleh tim profesional yang berpengalaman di bidangnya, Pins jelas bisa memanfaatkan platform ini.

Hal yang harus Pins perhatikan saat cek legalitas properti online adalah nama yang tercantum di sertifikat harus sesuai dengan identitas resmi penjual yang tertera pada KTP atau dokumen hukum lainnya.
Jika terdapat perbedaan nama, harus ada surat kuasa resmi atau penjelasan hukum yang sah dari pihak berwenang sebelum transaksi dilanjutkan. Pelajari cara baca informasi sertifikat properti agar Pins tidak salah membaca data yang tertera dan terhindar dari kesalahan fatal.
Sertifikat yang sedang dijaminkan ke bank tidak bisa dialihkan kepemilikannya sebelum utang pemilik sepenuhnya dilunasi. Pins bisa mengetahuinya dengan melihat informasi pada aplikasi Sentuh Tanahku atau meminta konfirmasi langsung ke BPN setempat.
Mengecek status sengketa ini wajib dilakukan sebelum transaksi agar Pins tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari. Proses cek legalitas properti online yang menyeluruh selalu mencakup pengecekan status sengketa dan jaminan kredit pada sertifikat properti.
Dalam cek legalitas properti online, hal berikutnya yang harus Pins perhatikan adalah mengecek kesesuaian data fisik dengan data digital. Data digital di sistem BPN bisa berbeda dengan kondisi fisik di lapangan, bisa terkait batas tanah atau luas bidang yang tertera.
Oleh karena itu, Pins harus melakukan crosscheck dengan peta BHUMI atau kunjungi langsung lokasi properti sebelum bertransaksi. Pins juga bisa memanfaatkan layanan loket BPN Online untuk mengurus perizinan supaya lebih mudah.
Ketika cek legalitas properti online, pastikan Pins perhatikan status hak dan masa berlaku, terutama untuk properti berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB.
Membeli properti dengan SHGB yang sudah mendekati masa berakhir berisiko tinggi karena perpanjangan memerlukan biaya dan proses administrasi tersendiri. Status dan masa berlaku hak tanah adalah informasi krusial yang tidak boleh Pins lewatkan sama sekali untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB bisa menjadi hambatan serius dalam proses balik nama properti. Hampir setiap daerah sudah punya sistem online untuk mengecek status PBB.
Adapun caranya sendiri dengan mengecek status PBB ke situs Bapenda Daerah Pins dengan mengetik ‘cek PBB online (nama kota Pins)’ di Google. Selain itu, Pins juga bisa cek melalui e-commerce atau layanan m-banking.
Jika setelah dicek dan PBB nunggak, maka Pins bisa meminta penjual menyelesaikannya sebelum transaksi berlanjut.
Meski sudah melakukan cek legalitas properti online, ketika Pins melakukan transaksi jual beli properti, Pins tetap harus melibatkan notaris atau PPAT agar sah secara hukum.
Notaris dan PPAT bertugas memastikan seluruh proses transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan melibatkan notaris atau PPAT, Pins sebagai pembeli akan terlindungi dari kerugian di masa mendatang.
Mengecek legalitas properti secara online kini jauh lebih mudah berkat berbagai platform resmi pemerintah seperti Sentuh Tanahku, BHUMI, dan SIMBG.
Namun perlu diingat bahwa cek legalitas properti online hanyalah langkah awal. Pins tetap perlu melakukan verifikasi lapangan serta pelibatan notaris atau PPAT untuk transaksi yang resmi dan sah.
Dengan melakukan cek legalitas perumahan secara menyeluruh sejak awal, Pins bisa bertransaksi dengan lebih aman, nyaman, dan terhindar dari berbagai risiko hukum serta finansial.
Mulailah mencari properti impian Pins dengan aman dan terpercaya hanya di Pinhome. Platform ini akan membantu Pins menemukan hunian ideal dengan proses yang transparan, terverifikasi, dan terjamin keamanannya.




© www.pinhome.id