BlogPemilik PropertiFinansialBlacklist BI Checking Berapa Lama? Apakah Bisa Hilang?
0
0

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Apakah Bisa Hilang?

Dipublikasikan oleh Syahya Rembulan dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Feb 26, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
blacklist bi checking berapa lamatop-right-banner

Terkadang, ada hal-hal yang membuat kamu tidak membayar tagihan angsuran alias menunggak. Kondisi ini ternyata dapat membuat catatan kredit kamu menjadi tidak baik. Jika sudah begitu, kamu bisa mendapatkan blacklist dari Bank Indonesia. Lalu, sebenarnya blacklist BI Checking berapa lama sih?

Ternyata, saat kamu melakukan pengambilan cicilan, baik itu melalui aplikasi maupun lembaga pembiayaan, semuanya akan tercatat pada Bank Indonesia. Selanjutnya, nama kamu juga tertulis dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK milik OJK. Inilah yang dinamakan BI Checking. Jika kamu sudah di blacklist, kamu tidak akan bisa membeli rumah baru di Rajeg hingga perumahan di Jagakarsa baik itu secara kpr maupun take over KPR.

Baca juga: Mudah dan Gratis! Ini Cara Cek BI Checking Secara Online

Cara Mengatasi Catatan Kredit yang Jelek

Catatan kredit yang tidak bagus akan membuat kamu kesulitan untuk melakukan pengajuan permohonan pinjaman lainnya. Jika hal ini terjadi, apa yang seharusnya dilakukan? Apakah blacklist bank bisa hilang? Berikut beberapa hal yang harus kamu lakukan: 

1. Lakukan Pengecekan Pada SLIK Bank Indonesia

blacklist bi checking berapa lama
Source : Kabarsiger.com

Tips pertama yang wajib kamu lakukan adalah mengecek nama yang dipakai oleh pihak debitur pada Bank Indonesia. Melalui SLIK, kamu bisa mengetahui apakah masih memiliki kewajiban atau tanggungan yang belum lunas atau tidak. Jika masih ada, sudah pasti kamu harus melunasi semuanya. 

2. Cek Jumlah Tagihan dan Keterlambatan

Source : Kreditpedia.net

Berikutnya, kamu dapat mengecek berapa jumlah tagihan yang belum lunas dan berapa bulan kamu terlambat melakukan pembayaran angsuran. Semakin lama kamu menunggak melakukan pembayaran, tentunya semakin besar pula denda yang harus kamu tanggung. Jadi, segera selesaikan pembayaran tersebut. 

3. Memiliki Tagihan Tanpa Sengaja

Source : Tribun Batam

Namun, terkadang bisa saja terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh pihak kreditur. Misalnya, kamu tiba-tiba memiliki agunan, padahal tidak pernah memakai layanan yang dimaksud. Jika hal ini terjadi, maka apa yang harus dilakukan? 

Tidak perlu panik, kamu bisa melaporkan masalah ini pada kreditur supaya mendapat konfirmasi lebih jelas. Apabila kamu memang terbukti tidak pernah memakai layanan tersebut, tagihan yang tercatat secara tidak sengaja seharusnya bisa segera dihapus oleh pihak pemberi pinjaman. 

Baca juga: Mengetahui Apa Itu Cek BI Checking dan Tujuannya

Blacklist BI Checking Berapa Lama?

Source : Kreditpedia.net

Setelah melakukan kewajiban untuk melunasi tagihan kredit, lantas berapa lama blacklist BI Checking hilang? Guna tujuan pembaruan data pada SLIK atau BI Checking memerlukan waktu maksimal selama 30 hari. Ini terhitung dari hari ketika kamu melaporkan penghapusan tagihan. 

Tak hanya itu, pihak pemberi pinjaman juga nantinya akan mengeluarkan surat keterangan pelunasan atau penghapusan tagihan. Surat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk melakukan pengambilan kredit baru sambil menunggu proses perubahan data dari sistem SLIK di Bank Indonesia. Namun, kamu jangan lupa untuk selalu mengecek SLIK secara berkala. Ini untuk memastikan data kamu memang benar diperbarui.

Cara Melakukan Pengecekan Catatan Kredit

Selanjutnya, jika ingin memastikan apakah kamu memiliki cicilan yang belum terbayarkan sebelum mengajukan kredit baru, kamu bisa cek di SLIK secara online. Berikut langkahnya:

1. Lakukan Pendaftaran dan Pilih Waktu Layanan

blacklist bi checking berapa lama
Source : Okezone Ekonomi

Langkah pertama, kamu bisa mengakses situs resmi SLIK melalui konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Akan tetapi, layanan ini tidak dapat dikuasakan, jadi kamu harus melakukan pengurusan sendiri. Lalu, kamu perlu melakukan registrasi pada situs tersebut.

Jika sudah, sekarang masuk pada tahapan berikutnya. Kamu akan diminta untuk memilih tanggal layanan dan waktu antre. Setiap harinya, tersedia kuota dengan jumlah terbatas yang dapat kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. 

2. Isikan Data dengan Benar

Source : CNN Indonesia

Berikutnya, kamu akan diminta untuk melakukan pengisian data secara benar dan lengkap. Data tersebut berupa nama, nomor kartu identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, email, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal. Selain itu, kamu juga diminta melampirkan bukti foto kartu identitas berupa KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA. Jangan lupa untuk memilih permintaan iDeb sesuai dengan kebutuhan. 

Baca juga: BI Checking Kol 1 2 3 4 5 Artinya Apa? Simak Yuk!

3. Cetak Formulir

Source : Freepik

Selanjutnya, OJK akan mengirimkan bukti pendaftaran antrean SLIK online ke alamat email yang kamu daftarkan pada sistem. Kamu perlu menunggu selama beberapa saat sementara pihak OJK melakukan verifikasi data yang sudah kamu berikan. Apabila tidak ada kekeliruan, kamu bisa segera mendapatkan antrean sesuai tanggal dan waktu yang kamu pilih.

Kemudian, baca kembali email yang dikirimkan dan ikuti semua petunjuk yang tertulis pada email tersebut. Instruksinya adalah kamu harus mencetak formulir yang dilampirkan pada email dan melengkapi data. Lalu, berikan tanda tangan pada formulir sebanyak 3 kali. 

4. Scan Formulir dan Kirim Melalui WhatsApp

blacklist bi checking berapa lama
Source : Pikiran Rakyat

Terakhir, kamu wajib untuk scan atau foto formulir yang sudah diisi dan kamu tanda tangani sebelumnya, kemudian kirimkan pada nomor WhatsApp yang sudah kamu dapat melalui email. Jangan lupa, kirimkan formulir beserta swafoto kamu sambil menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku. 

Kemudian, pihak OJK akan kembali melakukan verifikasi data dari WhatsApp dan menghubungi kamu melalui panggilan video apabila memang dibutuhkan. Jika semua data dan proses yang kamu lakukan benar dan dinyatakan lolos, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK sekaligus bagaimana cara membaca iDeb pada email.

Jadi, blacklist BI Checking berapa lama? Normalnya adalah selama 30 hari sejak kamu melakukan permohonan untuk menghapus data pada sistem SLIK. Oleh karena itu, kamu harus segera mengurus penghapusan data jika sudah menyelesaikan tanggungan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Feature Source Image: Money.id


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Perumahan Samesta Klipang Green II, Semarang dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download