Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura
Jul 17, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Aturan khusus berlaku dalam pewarisan hak atas tanah, yang berbeda dengan pewarisan harta benda lainnya. Pewarisan hak atas tanah ada dua macam, yaitu pewarisan menurut undang-undang (tanpa wasiat) dan pewarisan karena wasiat. Untuk menjamin peralihan hak atas tanah berlangsung secara sah dan lancar, terdapat persyaratan khusus dalam tata cara pewarisan surat tanah. Pinhome akan menjelaskan proses dan biaya warisan yang diaktakan.
Notaris merupakan salah satu profesi yang sudah kita kenal, terutama di bidang perbankan dan tanah. Notaris dapat dikatakan merupakan suatu jasa yang profesional dalam bidang legalitas akta. Profesi ini memegang peranan penting dalam pengelolaan sekuritas.
Waris secara bahasa dalam buku Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, berasal dari kata al-miirats, berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Simak juga hukum waris dalam Islam.
Makna waris apabila ditilik dari pengertian bahasa ini tak sebatas pada hal berkaitan dengan harta benda, tetapi juga mencakup nonharta benda, seperti keimanan, sifat, serta kecerdasan.
Warisan merupakan peninggalan yang diwariskan kepada ahli waris setelah seseorang meninggal. Warisan yang Kamu tinggalkan dapat mencakup berbagai jenis aset, seperti real estate, uang tunai, investasi, dan barang berharga lainnya.
Pewarisan hak atas tanah merupakan suatu bidang hukum yang terspesialisasi, dan terdapat dua jenis utama: pewarisan karena hukum (ab intesto) dan pewarisan karena wasiat (ab testamento). Dalam keadaan demikian, terdapat persyaratan-persyaratan khusus yang harus dipenuhi sehubungan dengan pewarisan hak atas tanah agar peralihan hak atas tanah itu dapat terjadi dengan lancar. Silakan bertanya kepada notaris mengenai tata cara dan biaya pewarisan.
Lihat penjelasannya di bawah ini. Proses pewarisan sertifikat tanah dapat dibagi menjadi beberapa tahapan penting yang perlu diikuti oleh ahli waris. Proses ini dilakukan di Badan Pengelolaan Pertanahan (BPN) tingkat kabupaten atau kota. Di bawah ini adalah uraian lengkapnya.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang/Rusak
Langkah pertama yang dilakukan pemohon adalah mengajukan permohonan ke kantor desa. Pejabat yang berwenang, seperti kepala departemen pemerintah, akan memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah mengisi keterangan yang diperlukan di kantor desa, pemohon harus melaporkan dokumen tersebut kepada kepala desa. Proses ini meliputi pemasangan patok atau penKamu batas properti dan verifikasi kepemilikan tanah dengan buku penawaran huruf C di balai desa.
Tata cara ini untuk menetapkan dan mengesahkan pembagian tanah warisan. Syarat dan dokumen yang diperlukan dalam tata cara ini antara lain akta kematian pemilik properti, akta kematian pasangan pemilik properti, fotokopi KTP dan kartu keluarga seluruh ahli waris, serta formulir pernyataan waris BPN.
Pengukuran dilakukan dengan menggunakan tiang pancang yang telah dipasang sebelumnya. Proses pengukuran yang dilakukan oleh aparat desa hanya memerlukan kerjasama beberapa anggota keluarga.
Setelah pengukuran selesai, pemerintah desa menyelesaikan pengajuannya sambil menunggu persetujuan kepala desa. Proses ini mungkin memerlukan PPAT/Notaris untuk melakukan verifikasi berkas terhadap Kantor Wakil Bupati dan BPN.
Biaya pewarisan sertifikat tanah dapat dihitung secara mandiri dengan rumus: (nilai harta per meter persegi x luas tanah meter persegi) / 1.000. Biaya-biaya ini dipungut oleh Kantor Pendaftaran Tanah dan mencakup berbagai aspek seperti pendaftaran peralihan kepemilikan, laporan penyerahan dan sertifikat hak waris.
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran peralihan hak melalui warisan yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris dapat dibebaskan dari biaya pendaftaran. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa biaya yang perlu Kamu persiapkan.
Jadi, ketika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya turun waris senilai Rp500.000.
Proses turun waris sertifikat tanah biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Namun, waktu tersebut hanya berlaku jika dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap tanpa kekurangan apa pun. Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap, proses tersebut bisa memakan waktu cukup lama.
Itulah dia pembahasan mengenai biaya turun waris di notaris, semoga bermanfaat ya, Pins!
Baca juga:
Source Feature Image: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.
© www.pinhome.id