BlogPanduan KPR/KPABerapa Biaya Balik Nama Rumah KPR? Ini Detailnya!

Berapa Biaya Balik Nama Rumah KPR? Ini Detailnya!

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Nov 6, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
biaya balik nama rumah KPR

Berapa biaya balik nama rumah KPR adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para pengguna program ini. Pertanyaan ini memang sering dipertanyakan, karena proses yang satu ini termasuk ke dalam hal yang penting bagi yang ikut program Kredit Pemilikan Rumah.

Nah, maka dari itu, di sini Pinhome sudah merangkum semuanya secara detail mulai dari berapa biaya balik nama yang dibutuhkan, hingga simulasinya. Jadi langsung saja simak selengkapnya di sini ya!

Biaya Balik Nama Rumah KPR

biaya balik nama rumah kpr
Source: Freepik

Ketika Pins ingin mengurusi biaya balik nama rumah KPR, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan oleh Pins. Apa saja? Berikut ini adalah uraian selengkapnya.

Biaya pembuatan akta jual beli (AJB)

AJB adalah dokumen legal yang mengesahkan transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. Fungsi utama AJB adalah sebagai bukti sah bahwa kepemilikan rumah telah berpindah dari penjual ke pembeli.

Biasanya dalam membuat AJB ada beberapa biaya yang harus dipenuhi oleh Pins. Pertama adalah biaya jasa notaris  yang umumnya dihitung sekitar 1% dari nilai transaksi properti. Namun, besaran biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung notaris dan lokasi.

Kemudian ada biaya administrasi yang mencakup kebutuhan dokumentasi dan pengurusan berkas di kantor notaris dan besarannya bervariasi. Pins juga harus membayar pajak penjual dan pembeli serta membayar biaya pengecekan sertifikat di BPN.

Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Fungsi dari pembayaran ini memastikan bahwa perpindahan hak kepemilikan tanah dan bangunan yang dilakukan sah di mata hukum dan tercatat resmi.  

Perhitungan BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Cara menghitung NPOPKP sendiri dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) yang besarannya berbeda tiap daerah.

Biaya lainnya untuk balik nama rumah KPR

Selain biaya pembuatan AJB dan BPHTB, ada beberapa biaya lain yang perlu dikeluarkan oleh Pins untuk proses balik nama rumah. Biaya pertama adalah pengecekan sertifikat yang kisarannya Rp100.000 – Rp200.000. 

Fungsinya untuk memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibalik nama tidak dalam masalah hukum, sengketa, atau tidak sedang diagunkan di tempat lain. Kedua adalah biaya balik nama sertifikat di BPN yang besarannya Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung wilayah dan nilai properti.

Fungsi biaya ini untuk memproses perubahan nama pada sertifikat tanah dan bangunan. Selanjutnya adalah biaya administrasi notaris yang besarannya Rp500.000 – Rp1.500.000, tergantung kebijakan notarisnya sendiri.

Fungsi biaya ini adalah untuk membayar notaris yang sudah berperan dalam proses administrasi dokumen dan legalisasi akta. Terakhir adalah biaya materai yang besarannya bervariasi tergantung banyaknya dokumen yang dibutuhkan. Fungsi materai sendiri untuk tanda sah suatu dokumen.

Simulasi total biaya balik nama rumah KPR

biaya balik nama rumah kpr
Source: Freepik

Supaya Pins lebih mudah memahami, berikut ini ada simulasi total biaya balik nama rumah untuk Kredit Pemilikan Rumah. Misalkan harga rumahnya adalah sebesar Rp500 juta. Maka, rincian biaya untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Biaya AJB: 1% dari Rp500 juta sama dengan Rp5.000.000
  • Biaya BPHTB: 5% dari NPOKP yang misalkan di sini adalah Rp200 juta, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp10.000.000
  • PPh penjual (2,5%): Rp12.500.000
  • Biaya pengecekan sertifikat: Rp200.000
  • Biaya balik nama sertifikat di BPN: Rp750.000
  • Biaya notaris: Rp1.000.000
  • Biaya materai: Rp100.000

Dari rincian biaya di atas, maka bisa diketahui bahwa total biaya yang dibutuhkan untuk balik nama rumah adalah sebesar Rp29.550.000. Namun di sini Pins perlu memperhatikan bahwa biaya bisa berbeda tergantung lokasi rumah dan juga kebijakan notaris setempat.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Rumah KPR

Supaya proses balik nama Kredit Pemilikan Rumah bisa berjalan lancar dan mudah, berikut ini adalah dokumen yang harus dipenuhi oleh Pins:

  • Salinan KTP dan Kartu Keluarga pembeli dan penjual
  • Salinan NPWP
  • Salinan Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Bukti pelunasan PBB
  • Sertifikat asli rumah
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Bukti pelunasan KPR dari bank (jika sudah dilunasi)
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki penjual tidak dalam sengketa

Baca juga: Apa itu Take Over KPR? Jenis, Syarat, Cara dan Keuntungannya

Pertanyaan Seputar Biaya Balik Nama KPR

biaya balik nama rumah kpr
Source: Freepik

Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait biaya balik nama KPR yang harus Pins ketahui supaya tidak bingung lagi.

Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah KPR?

Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di BPN.

Biaya balik nama sertifikat rumah dibebankan kepada siapa?

Biasanya hal ini dibebankan kepada pembeli, namun hal ini dapat dinegosiasikan dengan penjual.

Biaya balik nama rumah di notaris berapa?

Besaran uang yang dibutuhkan biasanya bervariasi, umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung kompleksitas proses dan kebijakan masing-masing notaris.

Itulah dia informasi mengenai biaya balik nama rumah KPR dan juga dokumen yang dibutuhkan serta simulasinya. Meskipun banyak dan mungkin memusingkan, Pins bisa meminta bantuan notaris supaya bisa lebih terarah. 

Pastikan juga Pins menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. Selain itu biayanya juga harus disiapkan, karena tidak sedikit uang yang harus dikeluarkan untuk balik nama ini.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download