BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPABerapa Persen DP yang Dibutuhkan untuk KPR? Ini Aturan Resminya!

Berapa Persen DP yang Dibutuhkan untuk KPR? Ini Aturan Resminya!

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Sep 17, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
DP KPR

Pencarian tentang berapa persen DP KPR akhir-akhir ini disebabkan karena akibat yang bisa didatangkannya jika keliru. DP atau down payment atau dalam bahasa kita adalah uang muka, merupakan salah satu hal penting jika ingin kredit rumah. 

Tidak sedikit orang yang gagal pengajuan kreditnya akibat uang muka yang tidak sesuai aturan atau kebijakan yang ditetapkan. Aturannya sendiri berbeda-beda tergantung kebijakan dari bank yang dituju. Ada yang menerapkan 0%, ada juga yang menembus angka 20%. 

Namun, aturan resminya juga sudah ditetapkan pemerintah dan Pins tentu harus tahu sebelum mengajukan KPR agar tidak keliru. Nah, di sini Pinhome sudah mengupasnya dengan tuntas, jadi simak sampai selesai ya!

Aturan Resmi Tentang Berapa Persen DP untuk KPR

Source: Freepik

Dalam perjalanannya, aturan tentang besaran DP Kredit Pemilikan Rumah mengalami sejumlah perubahan. Aturan ini sendiri diatur oleh pemerintah  dan dalam perjalanannya telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. 

Pada Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dijelaskan hal ini. Uang muka KPR yang pada awalnya adalah minimal 5% diturunkan menjadi 1% untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Selain itu disebutkan juga bahwa besaran DP kepemilikan rumah tapak dan susun paling tinggi sebesar 50% dari harga rumah tersebut. MBR sendiri dikategorikan yang gajinya tidak lebih dari Rp7 juta per bulan (belum menikah) dan Rp8 juta per bulan (sudah menikah).

Namun pada tahun 2018, Bank Indonesia mengeluarkan aturan bagi golongan yang ada di luar MBR. Aturan tersebut menetapkan bahwa ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe ditentukan oleh masing-masing bank. Dalam menentukannya, bank harus merujuk pada praktik manajemen risiko yang ada.

Karena peraturan inilah yang akhirnya membuat setiap bank memiliki ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah yang berbeda-beda. Di sini setiap bank mengeluarkan ketentuan DP yang beragam mulai dari 1% sampai ada yang menyentuh 20% karena disesuaikan kondisi debiturnya.

Pada tahun 2021, Bank Indonesia kembali merubah aturan uang muka KPR dan memberikan kelonggaran bagi masyarakat. Secara rinci, aturannya adalah sebagai berikut ini:

  • Uang muka KPR rumah tapak dan susun tipe di atas 70 menjadi sebesar 5% untuk kepemilikan rumah pertama. Selanjutnya untuk kepemilikan rumah kedua menjadi 10%.
  • Uang muka KPR rumah tapak dan susun tipe di atas 21 sampai 70 menjadi 5% baik untuk KPR pertama dan kedua.
  • Uang muka KPR rumah tapak dan susun untuk tipe 21 ke bawah menjadi 0% untuk kepemilikan rumah pertama  dan 5% untuk kepemilikan rumah kedua.

Baca juga: Apa itu DP?

Aturan Resmi Terbaru Tentang DP 0%

Saat ini banyak bank yang menawarkan DP 0% untuk program Kredit Pemilikan Rumah karena aturan terbaru dari Bank Indonesia. Ya, pada tahun 2021, BI kembali memberikan regulasi terbaru tentang uang muka KPR yang membuat semua orang senang.

Kebahagiaan dengan adanya aturan yang menetapkan DP 0% alias tidak perlu membayar uang muka membuat semua orang bisa mendapatkan rumah impian. Pembebasan uang muka ini diimplementasikan dengan pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. 

Dengan aturan ini, bank akan menanggung semua kebutuhan dana untuk memberikan kredit properti. Namun perlu diingat bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip praktik manajemen risiko, sehingga akan diberikan dengan syarat tertentu.

Syarat paling utama untuk bisa mendapatkan kebijakan ini adalah perbankan yang Pins tuju harus memiliki rasio kredit bermasalah di bawah atau sampai 5%. Bila memenuhi, maka Pins bisa menikmati kebijakan ini untuk semua tipe rumah dan kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Sementara jika perbankan tidak memenuhi syarat tersebut, maka pembayaran DP menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Pembayaran ini berlaku untuk kepemilikan pertama, sementara kedua dan selanjutnya adalah 90%.

Adanya peraturan DP 0% tentu tidak semata-mata memberikan efek positif. Ada sejumlah kekurangan yang dimiliki dari pembebasan uang muka ini dan harus diperhatikan Pins. Salah satunya tentu terletak pada besarnya cicilan yang akan dibayarkan oleh Pins nantinya.

Baca juga: Syarat DP KPR 0%

Pertanyaan Seputar DP KPR

Source: Pexels/@jakubzerdzicki

Masih banyak orang salah paham tentang uang muka Kredit Pemilikan Rumah mulai dari waktu sampai pengaruhnya. Nah, di sini Pinhome sudah merangkum sejumlah pertanyaan umum tentang uang muka KPR yang bisa disimak oleh Pins.

Kapan harus bayar DP rumah?

DP rumah biasanya dibayarkan setelah Pins  menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Surat Pemesanan Rumah dengan penjual atau developer.

Apakah uang muka bisa hangus jika KPR ditolak?

Hangus atau tidaknya uang muka saat KPR ditolak bergantung pada kesepakatan dari Pins dan penjual saat membayar DP rumah. Jika pada kesepakatan tersebut dituliskan demikian, maka uang muka bisa hangus, tapi jika tidak, maka uang akan dikembalikan pada Pins.

Apakah DP bisa dibatalkan?

Pembatalan DP rumah bergantung pada PPJB yang sudah disepakati antara Pins dan penjual. Jika dalam kesepakatan tersebut ada poin yang menjelaskan DP bisa dibatalkan, maka uang muka bisa dikembalikan. Jadi perhatikan poin-poin yang disepakati Pins dan penjual dengan seksama.

Apakah uang DP sudah termasuk angsuran pertama?

Source: Pexels/@jakubzerdzicki

DP adalah uang muka yang dibayarkan di awal sebagai komitmen pembeli terhadap harga rumah, jadi tidak termasuk angsuran pertama. Sementara angsuran pertama adalah pembayaran pertama dari cicilan KPR setelah disetujui dan diproses oleh bank.

Apakah DP mempengaruhi cicilan?

Ya, semakin besar jumlahnya, hal itu akan mempengaruhi jumlah cicilan, bunga kredit, tenor, dan profil kredit Pins. Bahkan ini juga yang diperhitungkan bank saat menyetujui pengajuan KPR seseorang.

DP KPR diserahkan kepada siapa?

DP Kredit Pemilikan Rumah diserahkan kepada penjual atau developer (pengembang).

Itulah penjelasan terkait berapa persen DP KPR yang dibutuhkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Meskipun sudah ditetapkan aturannya, bank tetap memiliki kebijakan tersendiri untuk menentukan besaran uang muka berdasarkan kondisi calon debitur. 

Kemudian, meskipun hadirnya DP 0% ini menjadi angin segar, tentu ada sejumlah kekurangan yang dimiliki oleh program ini. Salah satunya tentu besarnya cicilan yang akan dihadapi Pins nanti. 

Maka dari itu, sebelum mengajukan KPR, pastikan untuk melakukan simulasi agar tahu berapa cicilan yang harus dibayar tiap bulan. Pinhome sudah menyediakan simulasi KPR yang bisa dimanfaatkan Pins agar lebih mudah dan hasilnya akurat.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di blog Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – Pintar Urusan Properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download