BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPASuami Istri Cerai Saat KPR, Bagaimana Nasib Rumahnya?

Suami Istri Cerai Saat KPR, Bagaimana Nasib Rumahnya?

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Mar 5, 2026

10 menit membaca

Copied to clipboard
Bagaimana Jika Suami Istri Cerai saat KPR

Perceraian bukan hal yang diinginkan serta tidak pernah mudah, terutama bagi suami istri cerai saat KPR. Bukan hanya harus menghadapi perpisahan yang menyakitkan, Pins juga harus dihadapkan pada masalah pembagian aset bersama, terutama rumah yang masih dalam cicilan.

Hal seperti ini jelas akan membuat Pins lebih bingung lagi karena tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan Kredit Pemilikan Rumah bersama ini. Oleh karena itu, artikel ini sudah menjelaskan secara lengkap apa saja yang harus Pins lakukan agar hasilnya adil untuk semua. Simak sampai selesai ya. 

Dasar Hukum Kepemilikan KPR Saat Perceraian

Ilustrasi pasangan suami istri cerai saat KPR
Source: Freepik

1. Status Rumah KPR Sebagai Harta Bersama

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan otomatis berstatus sebagai harta bersama antara suami dan istri.

Rumah yang dibeli dengan skema KPR selama masa pernikahan termasuk dalam kategori harta bersama, terlepas dari nama siapa yang tercantum pada sertifikat rumah KPR tersebut.

Selain itu, kondisi ini juga berlaku meskipun hanya salah satu pihak yang selama ini aktif membayar cicilan kepada bank setiap bulannya.

2. Pembagian Utang Bersama Pasca Cerai

Dalam hukum perdata Indonesia, utang yang dibuat semasa pernikahan menjadi tanggung jawab bersama yang mengikat kedua pihak secara hukum setelah perceraian.

Meskipun suami istri cerai saat KPR masih berjalan, adanya aturan ini tetap membuat kewajiban tersebut harus diselesaikan bersama. Selain itu, meskipun salah satu pihak tidak lagi tinggal di sana, aturan ini tetap mengikat.

Jadi, mau KPR atas nama suami atau istri, ketika masuk ke perceraian, cicilannya tetap jadi tanggung jawab kedua belah pihak.

3. Aturan Hukum Jika Agunan Masih di Bank

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018 mengatur tentang objek sengketa yang masih menjadi agunan di bank. Dalam aturan ini dijelaskan kalau suami istri cerai saat KPR tidak bisa diterima permohonannya di pengadilan.

Hal itu disebabkan karena masih ada sangkut pautnya dengan pihak bank. Secara tersirat, pengadilan tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Jika pengadilan menerima permohonan harta yang sedang diagunkan ke bank, maka pihak bank bisa mendapatkan kesulitan karena cicilan jadi macet dan tidak bisa menyita properti karena hartanya sudah dijual.

4. Pengaruh Adanya Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah jadi salah satu dasar hukum yang bisa memberikan jawaban ketika suami istri cerai saat KPR. Pasangan yang memiliki dokumen pisah harta atau Prenuptial Agreement memiliki posisi yang jauh lebih sederhana dalam menghadapi proses perceraian ini.

Perjanjian pranikah ini secara hukum dapat membebaskan salah satu pihak dari kewajiban melunasi sisa cicilan KPR jika rumah memang bukan atas namanya. Hal ini disebabkan dalam perjanjian pranikah ini dijelaskan pisah harta antara suami dan istri.

Jadi, ketika sertifikat rumah atas nama suami, maka istri bebas dari sisa cicilan KPR karena sudah ada perjanjian pisah harta. Untuk pasangan campuran, penting juga memahami aturan beli properti bagi pasangan WNI dan WNA agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

5. Hak Tinggal Anak Usia di Bawah Umur

Dalam proses perceraian, anak diberikan perlindungan khusus dalam hukum keluarga. Ketika orang tua bercerai, pihak yang memegang hak asuh berhak untuk menempati rumah yang menjadi sengketa tersebut demi kesejahteraan dan anak tidak kehilangan tempat tinggal.

Hak ini berlaku sampai anak mencapai usia dewasa. Jadi, rumah ini tetap dibagi dua kewajibannya dan hasil jualnya jika dijual. Namun pihak yang mendapatkan hak asuh anak berhak untuk menempatinya agar anak tidak kehilangan tempat tinggal.

Solusi KPR yang Belum Lunas Jika Bercerai

Source: Freepik

1. Menjual Rumah Secara Over Kredit

Solusi pertama yang bisa dipilih oleh suami istri cerai saat KPR adalah melepas aset kepada pihak ketiga melalui skema over kredit yang disetujui bank. Cara kerja over kredit ini adalah dengan menjual properti ke pihak ketiga, lalu hasil penjualannya dikurangi sisa pokok utang ke bank.

Setelah itu, barulah hasil uang penjualan yang sudah bersih ini dibagi secara adil untuk suami dan istri. Pins perlu mempelajari mekanisme menjual rumah yang masih KPR supaya prosesnya berjalan lancar dan tidak kena masalah hukum.

2. Salah Satu Pihak Membeli Porsi Pasangan (Buyout)

Solusi berikutnya adalah membeli porsi pasangan atau buyout.Cara kerjanya sendiri adalah memberikan salah satu pihak mengambil alih kepemilikan penuh rumah dengan membayarkan kompensasi kepada pihak yang melepaskan haknya. 

Misalkan harga rumah saat itu di pasaran adalah Rp300 juta. Kemudian Rp300 juta juta itu dibagi menjadi dua sehingga jadi Rp150 juta untuk masing-masing. Jika suami ingin mengambil hak penuh atas rumah, maka suami harus membayar Rp150 juta pada istri untuk nantinya rumah jadi hak penuh suami dan cicilan KPR dilanjutkan oleh suami.

Setelah proses ini selesai, maka istri tidak memiliki hak apapun atas rumah dan dilepaskan oleh bank dalam cicilan KPR. Selain mengetahui cara buyout, Pins juga harus tahu cara KPR rumah supaya proses ini bisa berjalan sesuai prosedur bank.

3. Meneruskan Cicilan KPR Bersama Hingga Lunas

Solusi berikutnya jika suami istri cerai saat KPR adalah meneruskan cicilan bersama sampai lunas. Jika kedua pihak masih bisa menjalin komunikasi dengan baik, maka skenario satu ini bisa dijadikan solusi.

Namun, tetap harus ada perjanjian tertulis yang mengatur siapa membayar berapa dan apa yang terjadi setelah KPR lunas nantinya. Apapun pilihan akhirnya, entah itu dijual atau diwariskan setelah cicilan lunas, kedua pihak harus punya perjanjian tertulis yang sah secara hukum agar tidak ada sengketa.

4. Mengubah Status Kepemilikan Atas Nama Anak

Bagi suami istri cerai saat KPR, prosedur hibah kepada anak kandung bisa menjadi solusi bagi pasangan yang ingin menjaga rumah tetap dalam lingkup keluarga. Hibah ini adalah dengan membuat anak yang jadi pemilik rumah dalam sertifikat.

Namun, Pins harus tanyakan dulu ke bank apakah peralihan nama sebelum KPR lunas ini diizinkan atau tidak. Selain itu, Pins juga harus tahu bagaimana mekanisme pembayarannya pada bank berikut biaya balik nama KPR supaya bisa menyiapkan semuanya dengan matang. 

5. Menyerahkan Aset Kembali ke Pihak Bank

Solusi terakhir ini adalah jalan terakhir ketika suami istri cerai saat KPR terkendala masalah finansial. Jika kedua pihak tahu bahwa mereka akan menghadapi kredit macet, maka akan jauh lebih baik untuk konsultasi pada pihak bank untuk menyerahkan aset tersebut. 

Setelah pihak bank mengambil aset tersebut, biasanya akan masuk ke proses lelang. Dampak dari proses lelang ini jelas akan merusak skor kredit Pins karena tidak mampu bayar cicilan sehingga aset disita. Selain itu, biasanya bank akan menjual rumah di bawah harga pasaran, sehingga nanti setelah terjual, Pins bisa tetap harus menanggung utang ke bank karena nilai jual rumah tidak menutupi utang.

Langkah Mengurus KPR Joint Income Pasca Cerai

Source: Freepik

1. Komunikasi Terbuka dengan Pihak Bank

Langkah pertama bagi suami istri cerai saat KPR adalah melakukan komunikasi dengan pihak bank. Komunikasi ini penting karena bank harus tahu kondisi Pins secara transparan setelah proses perceraian resmi. 

Waktu yang tepat untuk melakukan audiensi dengan bank adalah dua minggu setelah mendapatkan Salinan Putusan Pengadilan (Inkracht). Biasanya salinan ini keluar 14 hari, sehingga Pins bisa menjadwalkan dengan bank keesokan harinya. 

Adapun dokumen yang harus dibawa oleh Pins adalah sebagai berikut ini:

  • Salinan Putusan Pengadilan
  • Surat Keterangan Inkracht
  • KTP
  • Surat Kuasa (Kalau diwakilkan)

2. Prosedur Penghapusan Nama dari KPR

Cara melakukan restrukturisasi debitur dimulai dengan Pins mengajukan kepada bank. Katakan pada bank bahwa Pins ingin mengurangi jumlah debitur. Selanjutnya bank akan melakukan evaluasi terhadap permintaan Pins dan jika disetujui, maka bank akan mengeluarkan salah satu pihak yang ingin dikeluarkan.

Selanjutnya bank akan melaporkan perubahan data ini ke OJK dan pembaharuan di OJK ini biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak perubahan disahkan. Pins harus mengecek secara berkala di SLIK OJK setelah 1-2 bulan untuk melihat apakah nama debitur yang sudah dikeluarkan memang tidak tercatat lagi dalam cicilan rumah tersebut.

3. Penilaian Ulang Kemampuan Bayar (Re-Appraisal)

Ketika Pins mengajukan akan mengeluarkan salah satu pihak dari cicilan KPR, maka bank akan melihat profil risiko yang baru. Bank akan mengevaluasi ulang pendapatan dan skor kredit pihak yang tetap tinggal.

Jika debitur yang tinggal mampu menanggung sisa kredit, bank akan menyetujui perubahan tersebut. Proses underwriting ini jelas krusial sekali untuk suami istri cerai saat KPR karena dari joint income harus berubah menjadi single income, sehingga bank akan menilai dengan teliti.

4. Mengurus Perubahan Nama di Sertifikat

Setelah bank menyetujui perubahan debitur, Pins harus melakukan perubahan nama di sertifikat. Alurnya sendiri mulai dari pengecekan legalitas yang dilakukan oleh notaris dan BPN. Selanjutnya pemeriksaan pajak yang terdiri dari PBB, PPh, dan BPHTB.

Setelah semua dokumen legal dan bersih dari sengketa, maka notaris akan membuat Akta Jual Beli (AJB). Kemudian, notaris akan mendaftarkan AJB dan dokumen lainnya ke BPN untuk balik nama sertifikat. Terakhir, BPN akan menerbitkan sertifikat baru dengan nama pemilik baru.

5. Penyesuaian Polis Asuransi Jiwa KPR

Debitur yang tetap bertanggung jawab membayar cicilan KPR harus menyesuaikan polis asuransi jiwa gabungan yang dimiliki bersama semasa pernikahan. Pins harus memahami lebih dalam klausul dan tata cara penyesuaian asuransi KPR agar perlindungan tetap optimal meski suami istri cerai saat KPR.

Pertama, Pins harus memperbarui nama penerima manfaat dalam polis karena tanpa pembaruan, mantan pasangan tetap secara hukum berhak menerima uang pertanggungan jika terjadi risiko. Jika tidak, Pins bisa menanyakan terkait apakah memungkinkan untuk memisah polis gabungan ini jadi dua polis individu yang terpisah.

Tips Menghindari Sengketa Berlarut-larut

Ilustrasi tips menghindari sengketa KPR setelah bercerai
Source: Freepik

1. Buat Kesepakatan Tertulis di Depan Notaris

Ketika suami istri cerai saat KPR tips supaya menghindari sengketa adalah membuat kesepakatan tertulis di depan notaris. Kesepakatan lisan jelas sangat rentan disangkal dikemudian hari serta tidak memiliki kekuatan hukum.

Oleh karena itu, keputusan terkait KPR ini jelas harus tertulis dan di depan notaris supaya punya kekuatan hukum yang mengikat satu sama lain. Jika sudah dituangkan melalui akta notariil, maka pembagian harta gono-gini bisa berjalan dengan lancar.

2. Pisahkan Rekening Autodebet KPR

Tips berikutnya bagi suami istri cerai saat KPR adalah manajemen cashflow baru. Manajemen aliran keuangan ini penting sekali supaya tidak mengganggu cicilan KPR. Caranya sendiri adalah dengan menutup rekening tabungan bersama (joint account) dan memindahkan sumber pemotongan KPR ke rekening pribadi yang ditunjuk.

Tujuannya supaya terhindar dari kekacauan keuangan karena uang suami dan istri masih tergabung dalam satu rekening. Pemisahan rekening ini juga memudahkan pihak yang membayar untuk mengatur anggaran bulanan saat KPR.

3. Libatkan Konsultan Hukum atau Keuangan

Melibatkan orang ketiga yang profesional akan sangat membantu kedua pihak menghitung valuasi harga rumah secara objektif. Selain itu, hadirnya pihak ketiga ini juga tidak akan melibatkan perasaan, sehingga harga aset akan dihitung seobjektif mungkin dan pembagiannya seadil mungkin.

Keterlibatan pihak ketiga ini juga jadi kunci penyelesaian damai bagi suami istri cerai saat KPR yang punya nilai aset cukup besar.

4. Ajukan Restrukturisasi Jika Sulit Membayar

Suami istri cerai saat KPR jelas akan mengganggu arus keuangan terganggu. Oleh karena itu, segera ajukan restrukturisasi kredit kepada bank untuk mendapatkan keringanan. 

Dalam skema ini, bank biasanya memiliki beberapa opsi, tapi yang paling sering dipilih tentu memperpanjang tenor. Perpanjangan tenor ini dapat membantu menstabilkan cicilan di masa transisi KPR belum lunas saat cerai sehingga tidak jatuh ke status kredit macet.

5. Lakukan Take Over KPR Atas Nama Sendiri

Tips terakhir adalah melakukan take over KPR atas nama sendiri. Take over KPR adalah solusi cerdas untuk memindahkan sisa utang ke bank lain sekaligus mengubah nama debitur menjadi nama perorangan pasca resmi bercerai.

Cara ini memungkinkan Pins memulai lembaran baru secara finansial tanpa beban nama mantan pasangan dalam perjanjian kredit yang masih berjalan.

Suami istri cerai saat KPR jelas sangat berat bagi kedua belah pihak. Tapi, ada banyak sekali opsi yang bisa dipilih sesuai kondisi finansial dan kesepakatan kedua pihak seperti yang sudah dipaparkan di atas.

Pins bisa melakukan over kredit, buyout, meneruskan cicilan sampai lunas demi anak, hingga take over KPR. Setiap pilihan memiliki keuntungan dan kelemahannya tersendiri, sehingga harus dipikirkan baik-baik sebelum memutuskan.

Kalau Pins memutuskan melanjutkan cicilan rumah seorang diri, gunakan layanan take over KPR via Pinhome. Dengan menggunakan Pinhome, Pins akan mendapatkan sejumlah keuntungan mulai dari prosesnya cepat, mudah, transparan, dan terjamin legalitasnya.

Pinhome siap membantu Pins di setiap langkah KPR dengan layanan profesional dan terpercaya untuk masa depan. Jadi, ajukan sekarang dan nikmati segudang manfaatnya!

Cicilan Terasa Berat Sendirian?

Pindahkan KPR Pins sekarang untuk bunga lebih rendah dan cicilan yang jauh lebih ringan. Proses cepat & transparan!

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download