Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Okt 1, 2024
7 menit membaca
Daftar Isi
Mobil harusnya terparkir di garasi rumah namun tidak sedikit orang malah memarkirkan kendaraan sembarangan bahkan di jalan perumahan. Sebenarnya suda ada aturan parkir di jalan perumahan yang wajib dipatuhi siapa saja tanpa kecuali penghuni guna mendukung lalu lintas di lingkungan tempat tinggal.
Akses jalan yang terbatas di perumahan cluster maupun tipe hunian lainnya menjadi salah satu alasan larangan parkir di jalan perumahan. Mobil yang terparkir sembarangan dapat mengganggu lalu lintas bahkan memicu konflik antar tetangga.
Perkara parkir mobil sembarangan di lingkungan komplek perumahan ini juga diatur dalam undang-undang. Ada denda maupun sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya agar jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
Aturan parkir sangat penting selain mencegah adanya parkir liar juga berfungsi untuk menghindari konflik sekaligus menjaga ketertiban umum, seperti di bawah ini!
Aturan parkir di perumahan membantu menjaga alur lalu lintas di dalam kompleks perumahan agar tidak terhambat. Apalagi saat terjadi situasi darurat ketika akses tidak boleh terhambat hanya karena kendaraan parkir sembarangan di perumahan.
Beberapa perumahan seperti cluster atau townhouse bahkan menyediakan lahan parkir untuk tamu penghuni agar lingkungan tetap tertib dan rapi. Ketentuan lahan parkir ini diatur pada aturan perumahan cluster yang wajib dipatuhi setiap penghuni.
Perkara parkir sembarangan kerap kali menyebabkan ketegangan antar penghuni, terutama jika ada yang merasa hak parkir mereka dilanggar. Apalagi ketika kendaraan di parkir tepat di bahu jalan tetangga yang mengakibatkan mobil atau motor sulit untuk keluar masuk perumahan. Tetangga tersebut berhak meminta kendaraan Pins untuk dipindahkan karena lahan tersebut milik mereka.
Regulasi terkait parkir di dalam komplek tempat tinggal telah dibuat oleh pemerintah. Tujuannya agar meningkatkan kepatuhan dan mampu menjaga ketertiban lalu lintas termasuk di area perumahan. Menurut pasal 28 PP 34 Tahun 2006 disebutkan:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Area yang tidak diperkenankan menjadi tempat parkir meliputi tikungan, lintasan sepeda, penyeberangan pejalan kaki, jalan utama, jalan layang, terowongan, sisi jalan menuju jalan layang atau terowongan, dekat lampu lalu lintas, jalan setapak dan sebagainya.
Baca juga: 15 Desain Carport Minimalis untuk Hunian Masa Kini
Jalanan komplek bukanlah bagian dari lahan parkir bahkan bagi penghuni perumahan sekalipun sebab memiliki potensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Adapun aturan, batasan dan larangan parkir terkait jalan perumahan dijelaskan selengkapnya pada ulasan berikut:
Menurut UU No 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya dan isyarat lain ketika parkir di jalan umum.
Sesuai UU Pasal 120 juga tertulis bahwa parkir kendaraan di jalan umum dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, larangan parkir di lingkungan komplek juga tercantum pada 671 UU hukum perdata.
Parkir kendaraan tidak diperkenankan pada jalan keluar bersama termasuk jalan perumahan kecuali kendaraan darurat seperti ambulans dan lain-lain.
Hukum parkir di jalan perumahan mengatur bahwa kendaraan pribadi harus diparkir di area yang disediakan. Seperti pada perumahan Gardens At Candi Sawangan di Bojongsari, Kota Depok yang menyediakan garasi untuk setiap unit sehingga jalan utama terbebas dari parkir liar.
Area yang tidak diperkenankan parkir termasuk dalam 6 meter dari suatu persimpangan kecuali jika kendaraan rusak. Selain itu tidak diperkenankan parkir menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan termasuk pada jalan sempit.
Meskipun begitu ada pula ketentuan yang memperbolehkan parkir di jalan perumahan yang sempit, misalnya hanya boleh parkir di satu sisi jalan atau adanya jam tertentu untuk parkir. Biasanya hal ini terjadi karena lebar jalan perumahan tersebut sangat terbatas sehingga ada jam tertentu area jalan perumahan digunakan sebagai tempat parkir.
Umumnya, larangan parkir di jalan perumahan ini telah ditekankan developer kepada setiap calon penghuni. Begitu pula dengan adanya larangan parkir tepat di depan rumah orang lain tanpa izin. Tindakan ini bisa melanggar hak dan privasi penghuni lain bahkan memicu konflik yang lebih besar.
Pada dasarnya developer telah mengatur sedemikian rupa tata letak perumahan termasuk tempat parkir penghuni dan posisi perumahan. Developer bekerja sama dengan para ahli agar lalu lintas terjaga sekaligus memenuhi kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Setiap aturan juga memiliki sanksi dan konsekuensi bagi pelanggarnya. Hal ini juga berlaku terhadap mereka yang memarkirkan kendaraan sembarangan. Selain dijerat sanksi material, ada hukuman pidana ketika melanggar aturan parkir di perumahan:
Apabila merujuk pada UU No 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 12 ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Selain merugikan secara material, pelanggar bisa mendapatkan konsekuensi sosial imbas konflik antar penghuni. Tetangga yang merasa haknya terganggu akan lahan milik pribadi menjadi lahan parkir liar dapat memicu ketegangan.
Dalam penyelesaian konflik tak jarang melibatkan petugas keamanan yang bertindak sesuai SOP security perumahan. Umumnya konflik diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dulu. Bila tidak menemukan titik temu, tak jarang pihak yang terlibat menempuh jalur hukum guna mendapatkan solusi yang paling adil.
Ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan pengelola perumahan terhadap pelaku parkir liar. Pengelola perumahan (RT/RW atau pengembang) bisa mengambil tindakan, seperti memberikan peringatan atau menderek kendaraan. Apabila sudah diberi peringatan namun pelaku tidak menggubrisnya maka bisa dilanjutkan ke ranah hukum jika diperlukan.
Dalam mengatur parkir di jalan perumahan bisa menerapkan tiga tips sederhana yang berdampak efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran akan pentingnya parkir di lahan parkir legal. Beberapa tips ini juga bisa menjadi cara agar orang tidak parkir di depan rumah.
Baca juga: Apa Saja Keunggulan Tinggal di Perumahan? Ini Daftarnya!
Tidak jarang ada kondisi ketika Pins terpaksa menggunakan lahan tetangga sebagai tempat parkir darurat. Sebelum melakukannya, baiknya bicarakan dengan tetangga terkait kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya khususnya di lahan tetangga tersebut.
Beri pengertian alasan Pins terpaksa menggunakan lahan milik tetangga sebagai tempat parkir. Bila tetangga tidak mengizinkan mobil parkir depan rumah mereka, mau tidak mau Pins harus mencari lahan parkir lainnya.
Gunakan lahan parkir tambahan yang disediakan, seperti parkir bersama atau garasi umum, jika area di depan rumah sudah penuh. Pins bisa pula menambah lahan parkir hunian dengan memberi tanah kavling yang berdekatan dengan unit yang dibeli.
Memiliki lahan parkir tambahan pribadi juga sangat menguntungkan jika ada kerabat datang. Bila tidak memungkinkan, cari perumahan yang memiliki fasilitas bersama berupa lahan parkir tambahan.
Tanyakan pada developer terkait fasilitas ini dan pembagian area parkir untuk setiap penghuni, termasuk juga terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Pemeliharaan lahan parkir juga masuk dalam IPL sehingga kendaraan aman terjaga saat diparkirkan.
Setiap penghuni juga wajib mematuhi aturan parkir di perumahan, terutama jam parkir yang ditentukan. Contohnya adalah tidak parkir terlalu malam atau terlalu lama di area yang ramai.
Hal ini bertujuan agar arus lalu lintas tetap terjaga. Informasikan pula hal ini kepada kerabat atau tamu penghuni yang menggunakan lahan parkir. Pengelola bisa menambahkan pengumuman terkait jam parkir dekat lahan agar mudah dikenali setiap pemilik kendaraan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, parkir di depan rumah mampu mengganggu pengguna jalan lainnya sehingga dilarang untuk parkir di area ini
Jalan depan rumah merupakan hak masing-masing pemilik rumah begitu pula dengan jalan di depan rumah tetangga adalah hak pakai mereka
Pins bisa melaporkannya ke pihak keamanan agar pelaku parkir liar bisa diperingatkan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di perumahan tersebut
Feature Image Source: Shutterstock
© www.pinhome.id