BlogPanduan KPR/KPAApa itu KPR Refinancing? Ini Jenis dan Cara Mengajukannya

Apa itu KPR Refinancing? Ini Jenis dan Cara Mengajukannya

Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Nov 4, 2024

8 menit membaca

Copied to clipboard
KPR refinancing

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan salah satu program kredit yang paling diminati di Indonesia. Dalam praktiknya sendiri ada banyak jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh setiap bank dan salah satunya adalah KPR refinancing

Bagi Pins yang belum tahu tentu akan bertanya apa itu Kredit Pemilikan Rumah refinancing? Apa bedanya dengan KPR pada umumnya? Bagaimana cara kerjanya? Jangan khawatir, semuanya sudah dijawab tuntas di dalam artikel ini, jadi simak sampai selesai ya!.

Apa itu KPR Refinancing? Ini Pengertiannya!

apa itu KPR refinancing?
Source: Freepik

KPR refinancing adalah proses mengajukan Kredit Pemilikan Rumah baru untuk melunasi pinjaman KPR yang sudah ada dengan tujuan mendapatkan manfaat keuangan, seperti suku bunga lebih rendah atau tambahan dana tunai.

Sederhananya, kredit satu ini digunakan oleh Pins untuk melunasi pinjaman KPR yang sudah ada. Pinjamannya biasanya mengharuskan Pins untuk beralih ke bank lain yang menawarkan program ini dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan, tapi bisa juga menggunakan bank yang jadi tempat KPR Pins.

Bedanya dengan KPR biasa, terletak pada tujuan utamanya. Kredit rumah biasa tujuannya adalah membeli rumah, sementara refinancing, tujuannya bisa beragam, mulai dari restrukturisasi pinjaman hingga memperoleh dana tambahan dengan jaminan rumah yang sama.

Jenis-jenis Refinancing

Ada beberapa jenis KPR refinancing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan finansial, sehingga memahami setiap jenisnya akan membantu Pins menentukan opsi terbaik.

Cash-out refinancing

Cash-out refinancing adalah proses ketika debitur mengajukan pinjaman baru dengan jumlah lebih besar dari sisa saldo pinjaman Kredit Pemilikan Rumah yang sudah ada. Setelah bank menyetujui refinancing ini, debitur bisa memperoleh sejumlah dana tunai dari selisih antara saldo pinjaman lama dengan jumlah pinjaman baru. 

Dana tambahan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, membayar utang lainnya, investasi, atau kebutuhan mendesak. Secara sederhana seperti ini, Pins memiliki sisa pinjaman KPR Rp500 juta dan rumah Pins dinilai memiliki nilai pasar Rp1 miliar. 

Pins mungkin bisa mengambil pinjaman baru sebesar Rp700 juta. Setelah saldo pinjaman lama Rp500 juta dilunasi, Pins akan menerima Rp200 juta sebagai dana tunai tambahan. Dengan cara ini, Pins mendapatkan fleksibilitas finansial dengan mengakses ekuitas rumah tanpa menjual aset tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa cash-out refinancing akan menambah total jumlah utang. Selain itu, cicilan bulanan bisa meningkat jika pinjaman baru lebih besar dari saldo KPR sebelumnya.

Cash-in refinancing

Cash-in refinancing adalah kebalikan dari cash-out refinancing. Dalam jenis ini, debitur menyetorkan sejumlah uang saat melakukan refinancing untuk mengurangi sisa pinjaman Kredit Pemilikan Rumah, sehingga sisa pokok pinjaman berkurang. 

Keuntungan utama dari metode ini adalah menurunkan jumlah pinjaman secara signifikan yang bisa menghasilkan pembayaran bulanan lebih rendah atau mempercepat pelunasan KPR.

Misalnya, jika sisa kredit rumah Pins adalah Rp600 juta dan Pins ingin menurunkannya menjadi Rp400 juta melalui cash-in refinancing, Pins dapat menyetorkan Rp200 juta saat melakukan refinancing. Dengan saldo pinjaman yang lebih kecil, cicilan KPR akan berkurang dan biaya bunga secara keseluruhan dapat lebih rendah.

Jenis satu ini cocok bagi Pins yang memiliki dana tunai tambahan dan ingin mengurangi beban utang. Langkah ini juga berguna bagi Pins yang ingin memperpendek jangka waktu pembayaran tanpa harus mengalami kenaikan cicilan.

Rate and term refinancing

Source: Freepik

Rate and term refinancing adalah jenis kredit yang bertujuan untuk mengubah suku bunga atau jangka waktu pinjaman KPR tanpa menambah jumlah utang. 

Dengan jenis ini, debitur bisa mengalihkan KPR mereka ke suku bunga yang lebih rendah atau memperpendek atau memperpanjang jangka waktu pinjaman untuk menyesuaikan dengan situasi keuangan mereka.

Keuntungan menggunakan jenis ini adalah membantu Pins menghemat biaya bunga dalam jangka panjang atau menyesuaikan pinjaman sesuai kemampuan pembayaran. 

Namun, Pins juga perlu tahu bahwa untuk menggunakan program ini lebih baik saat perubahan suku bunga. Karena jika tidak ada perubahan suku bunga dari Bank Indonesia, maka tidak akan ada perubahan yang terjadi. Kemudian, gunakan juga saat jangka waktu menghasilkan penghematan yang signifikan dibandingkan biaya refinancing.

Consolidation refinancing

Consolidation refinancing adalah jenis kredit refinancing yang memungkinkan debitur menggabungkan beberapa pinjaman atau utang menjadi satu pinjaman baru, termasuk Kredit Pemilikan Rumah yang sudah ada. 

Biasanya, utang yang digabungkan adalah pinjaman yang memiliki bunga lebih tinggi, seperti kartu kredit atau pinjaman pribadi. Sehingga, konsolidasi ini memungkinkan pembayaran utang dengan satu cicilan dan suku bunga yang lebih rendah.

Misalnya, jika Pins memiliki sisa utang KPR Rp500 juta dan pinjaman pribadi Rp100 juta dengan suku bunga tinggi. Nah, Pins dapat menggabungkan keduanya dalam satu pinjaman baru sebesar Rp600 juta dengan refinancing

Dengan konsolidasi ini, pengelolaan pembayaran menjadi lebih sederhana, dan kemungkinan besar bunga yang lebih rendah akan mengurangi beban finansial secara keseluruhan.

Jenis ini cocok bagi Pins yang memiliki beberapa utang dengan bunga tinggi. Namun, penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati karena utang yang lebih besar dan jangka waktu yang lebih panjang bisa membuat biaya bunga secara keseluruhan bertambah jika tidak dikelola dengan bijak.

Cara Mengajukan KPR Refinancing

Setelah mengetahui jenisnya, sekarang Pins harus tahu cara mengajukan KPR refinancing yang benar dan dijamin diterima oleh bank. 

1. Menghubungi bank penyedia KPR

Langkah pertama untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah refinancing adalah menghubungi bank yang menawarkan program kredit ini, baik bank tempat KPR Pins terdaftar saat ini atau bank lain yang memiliki penawaran ini. 

Ada beberapa cara yang bisa Pins lakukan untuk menghubungi bank yang menyediakan KPR ini. Pertama adalah dengan mengunjungi cabang terdekat. Kedua adalah menghubungi via telepon atau email customer service. Ketiga adalah menggunakan website atau aplikasi bank.

Pastikan untuk memilih bank yang menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah refinancing yang menguntungkan bagi Pins. Hindarilah refinancing yang justru malah mempersulit Pins saat kemudian hari.

2. Appraisal rumah KPR

Source: Freepik

Selanjutnya adalah appraisal rumah KPR. Appraisal rumah KPR adalah proses penilaian ulang terhadap nilai pasar properti yang akan dijadikan agunan. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga atau oleh tim penilai yang ditunjuk oleh bank untuk memastikan harga rumah yang sesuai dengan kondisi dan nilai pasar saat ini.

Proses ini penting karena hasilnya akan digunakan untuk menentukan jumlah pinjaman refinancing yang bisa diberikan bank. Dengan mengetahui nilai pasar rumah, bank dapat menghitung apakah ada selisih antara nilai rumah dengan sisa utang KPR yang bisa dijadikan dana tambahan.

Waktu appraisal sendiri biasanya memakan sekitar 1 hingga 2 minggu, tergantung pada kebijakan bank dan ketersediaan tim penilai. Tim appraisal sendiri akan memeriksa kondisi fisik rumah, lokasi, ukuran, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi nilai properti.

3. Submit dokumen penghasilan terbaru & pengecekan sertifikat jaminan

Tahap berikutnya adalah Pins perlu menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukkan kemampuan finansial dan keabsahan sertifikat rumah. Dokumen penghasilan ini terdiri dari slip gaji, laporan keuangan bagi wiraswasta, atau bukti penghasilan lainnya.

Tujuan dari melampirkan dokumen penghasilan adalah untuk menunjukkan bahwa Pins memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar cicilan baru. Bank akan mengevaluasi pendapatan dan stabilitas finansial Pins untuk memastikan Pins layak menerima pinjaman refinancing.

Selain dokumen penghasilan, Pins juga perlu menyerahkan Sertifikat jaminan properti (SHM atau SHGB). Sertifikat ini akan diperiksa untuk memastikan status legalitas properti yang akan dijadikan jaminan. 

4. Nilai top up refinancing KPR ditentukan oleh bank

Setelah proses appraisal dan verifikasi dokumen penghasilan selesai, bank akan menentukan nilai top-up refinancing. Nilai ini adalah jumlah tambahan pinjaman yang bisa Pins dapatkan berdasarkan selisih antara nilai pasar rumah dan sisa pinjaman KPR.

Nilai top-up dihitung dari hasil appraisal rumah dan kebijakan rasion pinjaman bank. Contohnya jika nilai pasar rumah Pins adalah Rp1 miliar dan sisa KPR Rp500 juta. Kemudian rasio pinjaman bank sebesar 80%, maka  Pins mungkin bisa mendapatkan top-up sekitar Rp300 juta.

Adapun proses penentuan nilai top-up ini biasanya memerlukan beberapa hari hingga satu minggu setelah appraisal dan verifikasi dokumen selesai. Lama waktu tergantung dari kebijakan bank dan waktu evaluasi yang dibutuhkan.

5. Penerbitan SP3K

Tahap berikutnya dari Kredit Pemilikan Rumah refinancing adalah penerbitan SP3K.  Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank setelah mereka menyetujui pengajuan refinancing

SP3K menjadi semacam jaminan tertulis bahwa bank bersedia memberikan pinjaman refinancing sesuai dengan jumlah dan syarat yang disepakati. Dokumen ini berfungsi sebagai persetujuan resmi yang mencakup jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu, serta biaya-biaya yang terkait.

SP3K diperlukan sebagai langkah awal sebelum melangkah ke tahap penandatanganan akad kredit, sehingga memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat pada ketentuan yang berlaku.

6. Penandatangan akad perjanjian pinjaman

Source: Freepik

Tahap terakhir adalah penandatanganan akad perjanjian pinjaman. Pada tahap ini, Pins akan menandatangani kontrak resmi yang mengikat antara Pins dan bank terkait Kredit Pemilikan Rumah refinancing

Prosesnya biasanya dilakukan di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum dari kontrak yang dibuat. Dalam akad, Pins akan mendapatkan rincian lengkap tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, cicilan bulanan, suku bunga, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Pins akan menandatangani berbagai dokumen, termasuk akad kredit utama dan dokumen jaminan atas properti. Bank dan notaris akan menjelaskan hak dan kewajiban Pins sebagai peminjam serta prosedur pelunasan.

Setelah akad perjanjian ditandatangani, dana refinancing akan dicairkan sesuai kesepakatan dan dapat digunakan sesuai kebutuhan Pins.

Kelebihan KPR Refinancing

Setelah mengetahui apa itu Kredit Pemilikan Rumah refinancing, jenisnya, dan cara mengajukannya, Pins juga perlu tahu kelebihan serta kekurangannya. Adapun untuk kelebihan KPR refinancing adalah sebagai berikut ini:

  • Mendapatkan suku bunga lebih rendah
  • Memperoleh dana tunai (cash-out)
  • Memperpanjang jangka waktu pinjaman untuk menurunkan cicilan
  • Menyederhanakan pembayaran dengan konsolidasi utang

Kekurangan KPR Refinancing

Selain memiliki kelebihan, ada juga kekurangan KPR refinancing yang perlu diperhatikan oleh Pins dan berikut ini adalah uraiannya:

  • Biaya proses refinancing (appraisal, notaris, administrasi)
  • Risiko kehilangan properti jika gagal membayar
  • Menambah total bunga yang dibayar jika jangka waktu diperpanjang

Baca juga: Syarat Refinancing KPR BCA

Itulah dia informasi mengenai KPR refinancing, mulai dari pengertiannya, jenisnya, dan cara mengajukannya. Secara garis besar, kredit satu ini menawarkan hal yang bermanfaat sekali bagi Pins jika kesulitan untuk membayar cicilan KPR yang ada. 

Namun, ada juga hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih jenisnya, supaya sesuai dengan kebutuhan Pins. Jadi jangan ragu untuk menggunakan kredit ini bila memang Pins merasa bahwa refinancing adalah jalan yang tepat.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download